SERANG – Para kepala desa diminta agar tidak mengandalkan faktor kedekatan pada perekrutan aparat desa. Sumber daya manusia (SDM) pemerintah desa dituntut harus berkompeten. Jika tidak, akan menghambat pembangunan di desa.
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Zaenal Abidin kapada Radar Banten melalui sambungan telepon seluler, semalam (21/1).
Sekadar diketahui, sebelumnya dana desa tahun anggaran 2017 milik Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, sebesar Rp1,1 miliar mubazir. Dana desa tidak bisa diserap Pemerintah Desa Katulisan dengan dalih belum memiliki SDM memadai.
Zaenal mendesak para kepala desa segera menyelesaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa yang belum tuntas. Kata Zaenal, tidak ada alasan bagi kepala desa tidak dapat menyelesaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Pemerintah tinggal mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Aturannya sudah ada, tinggal diikuti saja,” singgung politikus Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.
Zaenal pun menyarankan kepala desa agar bisa merekrut aparatur desa berkompeten sehingga dapat membantu membuat pelaporan keuangan di desa. Ia menilai, alasan kepala desa belum melaporkan keuangan desa akibat keterbatasan SDM tidak relevan.
“Kita kan sudah punya Perda (Peraturan Daerah) Pemberhentian dan Pengangkatan Aparatur Desa. Silakan rekrut aparatur desa sesuai aturan. Jangan hanya karena orang dekat, tapi enggak mengerti apa-apa,” tukas akademisi Universitas Banten Jaya (Unbaja) ini.
Menurut Zaenal, belum selesainya melaporkan dana desa bisa menjadi indikasi hukum perdata dan pidana. Untuk hukum perdata, kata dia, akibat kesalahan pada catatan administrasi. Sedangkan hukum pidana bisa terjadi akibat penyelewengan anggaran.
“Kalau masih perdata sih bisa ditoleransi. Kalau pidana berarti sudah penyelewengan. Kita sih berharap bukan pidana,” harapnya.
Lantaran itu, ia mengingatkan pemerintah desa agar bisa mengikuti aturan dalam mengelola keuangan di desa. Soalnya, pengawasan dana desa sudah mulai diperketat. Mulai dari Inspektorat hingga lembaga lain hukum seperti kepolisian dan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
“Kita juga (di DPRD-red) punya pengawasan dari sisi politik dan kebijakan. Biasanya sesuai laporan masyarakat,” ucapnya.
Untuk itu, Zaenal mengimbau kepala desa agar berhati-hati menggunakan dana desa karena anggaran dana desa berasal dari rakyat. “Harus dipergunakan sebaik mungkin (dana desa-red). Kalau tidak bisa membuat pelaporan, jangan nyalon jadi kades lagi,” tandasnya.
Sebelumnya, Kabid Administrasi Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang Ahmad Subhan mengungkapkan, sebanyak 17 desa yang belum menyerap dana transfer desa pada 2017 senilai Rp8,38 miliar. Dana transfer desa yang tidak terserap terdiri atas dana desa (DD) Rp3,87 miliar, alokasi dana desa (ADD) Rp2,23 miliar, dan bagi hasil pajak retribusi daerah (BHPRD) Rp2,26 miliar. Sampai saat ini, Subhan masih menangguhkan dana transfer desa tahun ini untuk 17 desa tersebut.
“Kalau laporannya belum diselesaikan, anggaran tahun berikutnya tidak akan dicairkan,” tegasnya. (Rozak/RBG)











