SERANG – Dinilai minim perhatian atas hak-hak bagi panyandang disabilitas, sejumlah organisasi penyandang disabilitas mendorong DPRD dan Pemprov Banten membuat Peraturan Daerah (Perda). Demikan diungkapkan Juru Bicara Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Banten Yustitia Arief usai menemui Komisi V DPRD Provinsi Banten di ruang rapat Komisi V DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (23/1).
Perempuan juga menjabat sebagai Direktur Advokasi Inklusi Disabilitas (Audisi) mengatakan, strategi dalam melakukan advokasi terhadap penyandang disabilitas merupakan hal yang penting. Selain itu, sebagai daerah yang dekat dengan Ibu Kota DKI Jakarta Banten belum memiliki regulasinya. “Pemprov belum memiliki Perda Disabilitas padahal ini penting sebagaimana amanat dari Undang-Undang,” ujarnya.
“Di Indonesia sudah ada 8 yang memiliki Perda Penyandang Disabilitas, seperti di DKI Jakarta, Bali,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, UU yang dimaksud yakni UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Kata dia, jika melihat kondisinya saat ini hak bagi penyandang disabilitas belum mendapatkan. Misalnya, terkait dengan aksesibilitas, pendidikan inklusi, ketenagakerjaan, olahraga, dan bidang lainya. “Perda ini penting agar ke depan perlindungan penghormatan bagi penyandang disabilitas. Implementasi Undang-undangnya mana?” paparnya.
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Yusti itu mengatakan, isu disabilitas merupakan isu lintas sektoral. Sehingga dalam penanganannya Pemprov harus melibatkan semua dinas, bukan hanya Dinas Sosial. “Misalnya di lapangan kerja oleh Disnaker. Selain iti, hibah-hibah belum mengena ke penyandang disabilitas,” katanya.
“Menekankan disabilitas bukan hanya sebagai objek melainkan subjek pembangunan,” tambahnya.
Mengenai jumlah penyandang disabilitas, kata dia pihaknya saat ini tengah mempersiapkan instrumen yang dijadikan alat untuk mendeteksi jumlah penyandang disabilitas. Menurutnya, saat instrumen pendataannya belum sama. “Kita saat ini masih menggunakan data Dinsos tapi memang belum detail,” katanya.
Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Banten Sri Rahayu, ke depan Pemprov lebih pro aktif terhadap penyandang disabilitas. Problem disabilitas bukan hanya persoalan penyandang tapi persoalan kita semua. “Karena semua kita yang muda nantinya ke depan akan menjadi tua dan itu masuk kategori disablitas,” katanya.
Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, pihaknya senang dengan kedatangan organisasi penyandang disabilitas. Menurutnya hal ini sejalan dengan komisi V yang sedang menggagas perda inisiatif DPRD dalam Program legislasi tahun 2018. “Kita baru akan menganggap ini penting jika kita memiliki empathy yang kuat atas apa yang mereka rasakan,” katanya.
Ia mengaku sedih saat berinteraksi dengan mereka yang tuna rungu dan wicara, tapi bersedia datang ke DPRD untuk sampaikan aspirasi. Ia sedikita menceritakan saat mereka hendak datang mencari ruangan komisi V tidak ada tanda petunjuk, tulisan atau apa yang dapat mudah diakses. “Bagi yang menggunakan tongkat kita sudah ada lift. Yang netra butuh guiding block. Artinya di rumah rakyat saja masih belum ramah buat mereka,” paparnya.
“Saya rasa sudah saatnya, kita pertegas kepedulian pada mereka dengan memperkuat regulasi. Mereka tadi cerita. Mereka antre di Puskesmas bagi tuna rungu tidak cukup dipanggil dalam antrean, tapi butuh display panggilan tertulis di locket antrian,” tambah Fitron.
Menurutnya, komitmen aksesibilitas harus benar-benar ada untuk keadilan. Pembinaan bagi yang usia kerja, pemprov harus melakukan pemantauan pada perusahaan apakah mengakomodir mereka atau tidak?. Ia mengaku, pihaknya akan memulainya dengan Perda. Tahun ini akan diselesaikan. “Kami rasa semua pihak, semua sektor baik itu penyandang disablitas maupun pengusaha harus terlibat dalam penyusunan raperda ini. Agar merek dapat menyuarakan suara objektif,” paparnya.
Sementara itu Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, Pemprov siap memfasilitas organisasi atau komunitas penyandang disabilitas untuk membahas terkait persoalan-persoalan yang selama ini ada. “Bukan hanya siap tapi saya akan langsung memfasilitasi masyarakat penyandang disabilitasnya,” katanya.
Sebelum pembuatan Perda penguatan disabilitas, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan audiensi dengan organisasi penyandang disabilitas. Kaitan peluang kerja peyandang disabilitas, kata dia akan menjadi salah satu pembahasan. “Bukan hanya itu (peluang kerja-red) termasuk fasilitas dan pembinaannya,” tandasnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)








