SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – MN (22) gadis penyandang disabilitas asal Kecamatan Kasemen, Kota Serang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya, MA (50). Korban dicabuli dan disetubuhi saat berada di dalam kamar.
Informasi yang diperoleh, kasus asusila tersebut terjadi pada Kamis pagi, 12 Juni 2025. Saat itu, pelaku masuk ke dalam kamar korban dan mengaku ingin memijit korban. Namun, korban yang melihat pelaku tiba-tiba masuk tersebut menolaknya.
Meski ditolak, pelaku tetap menjalankan aksinya dengan melepaskan pakaian korban. Dalam kondisi bugil, pelaku lantas melampiaskan hasratnya.
Usai kejadian tersebut, korban lantas pergi ke kamar mandi dan menceritakan perbuatan pelaku kepada kakaknya, YT (38). Mendengar pengakuan adiknya, YT lantas melaporkannya kepada warga GD (42).
Dari laporan YT, GD lantas membawa pelaku ke Polsek Kasemen. Karena kasus tersebut berkaitan dengan kekerasan seksual maka petugas Polsek Kasemen berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota. Dari hasil koordinasi tersebut, petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota datang ke lokasi dan membawanya ke Mapolresta Serang Kota.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus tersebut. “Benar ada kasus tersebut. Pelakunya merupakan ayah tiri korban. Korban ini merupakan penyandang disabilitas,” katanya, Kamis 19 Juni 2025.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 Huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual. “Ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp300 juta,” tutur Febby.
Editor: Abdul Rozak











