MAUK – Sindikat pencuri baterai tower provider telekomunikasi (BTS) berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Mauk, Rabu (31/1) dini hari.
Aksi pencurian aki milik PT Solusi Tuntas Pratama terjadi di proyek BTS di Kampung Kebonlokang, RT 20, RW 09, Desa Ketapang, Mauk pada Kamis (11/1) lalu.
Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengungkapkan, penangkapan ini berdasarkan barang bukti yang ditinggalkan di lokasi. Salah satunya mobil Toyota Kijang Rover nopol B-1426-GUI lengkap dengan STNK yang terparkir tak jauh dari lokasi pencurian.
Dalam aksinya, para pelaku melancarkan aksinya saat dini hari dengan mencari sasaran tower yang sepi. ”Para tersangka berhasil mengambil 12 unit Aki BTS tersebut dengan cara membongkar gardu daya menggunakan linggis kemudian memotong kabel penyambung daya dengan gunting besi,” jelasnya.
Setelah aki dibawa ke pinggir jalan raya, aksi mereka diketahui warga setempat yang bertugas menjaga BTS tersebut. Kelima maling amatir ini langsung kabur. Sayangnya, penggondol ini malah meninggalkan mobil berikut STNK yang tersimpan di dalamnya.
Namun, baru tiga dari lima pelaku yang berhasil diringkus. Sedangkan dua pelaku lainnya masih buron. Ketiga pelaku yang diciduk yakni SA alias Jabrik (28), MU alias Codet (37) dan WI alias Bewok (38).
Pihaknya kini masih memburu dua tersangka lainnya yang statusnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari pengakuan tersangka, satu aki dijual Rp2 juta. ”Masih kami kembangkan (kasus-red),” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat penyidik dengan pasal 363 KUHP. ”Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” tandasnya. (gar/sub)









