SERANG – Anak-anak suku adat baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak kini punya kartu identitas anak (KIA). Hal itu setelah Direktorat Jendral Kependuduka dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan perekaman dan pencetakan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), dan akta kelahiran warga baduy selama sepekan kemarin.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AK2B) Siti Maani Nina dalam penyerahan simbolis berkas administrasi kependudukan tersebut di Desa Kanekes menjelaskan, kartu identitas itu berlaku untuk anak usia dari 0 hingga 17 tahun. Syarat utamanya akta kelahiran.
Pemprov sendiri sesuai target pemerintah pusat, pada tahun 2019 mendatang seluruh anak telah memiliki kartu identitas serta catatan kependudukan. Catatan kependudukan tersebut untuk menyikapi Pilpres pada tahun terdebut.
Dijelaskan Nina, sistem pembuatan KIA sama dengan sistem pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Hanya saja, KIA lebih sederhana. “KIA tidak menggunakan sidik jari, dan untuk 0-5 tahun tidak menggunakan foto. Kesamaannya adalah mempunyai NIK,” ujarnya.
Dikatakan Nina, target pembuatan KIA sebanyak 1.990 anak. Sejauh ini perekaman baru dilakukan pada 264 anak. “Sisanya secara terus menerus kita lakukan.
Ahdi (38), orang tua dari Anis Haryanti (8) mengaku senang anaknya memiliki kartu identitas. Warga Kampung Cisaban itu mengetahui dari tokoh adat baduy dan jaro atau kepala desa Saija.
“Katanya nanti kalau udah usianya punya KTP langsung dibuat, gak usah perekaman lagi,” katanya.
Pembuatan KIA sendiri merupakan amanah dari Menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)











