SERANG – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Agrobisnis terus menggodok Raperda tersebut. Salah satu yang menjadi penekanan Pansus adalah sosok yang akan mengisi kursi direksi perusahaan plat merah tersebut.
Ketua Pansus Raperda BUMD Agrobisnis M Najib Hamas menjelaskan, orang yang akan mengisi jajaran direksi memiliki peranan penting dalam mewujudkan cita-cita dari pembentukan BUMD tersebut. Karena itu, Pansus menilai orang yang akan mengisi jajaran direksi harus profesional.
Profesional yang dimaksud Pansus adalah orang yang berpengalaman serta sangat memahami cara mengelola perusahaan yang bergerak di bidang agro bisnis. “Jangan karena unsur lain. Harus profesional,” kata Najib saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, Kamis (22/3).
Adanya sosok profesional di jajaran direksi pun menurut Najib agar BUMD tersebut tidak merugi seperti BUMD yang telah dibentuk sebelumnya. Najib tidak menyebutkan secara spesifik BUMD apa yang dinilai Pansus merugi tersebut.
Pembahasan Raperda tersebut sendiri saat ini sampai pada dengar pendapat dari organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten. Dengan pendapat itu dilakukan untuk menerima masukan dari OPD yang ada khususnya OPD yang berkaitan dengan BUMD ini.
“Yang kita bahas kelembagaan dan kor bisnisnya. Awalnya hanya sebagai pusat distribusi hasil pertanian. Dalam rapat kemarin ada masukan bahwa tidak hanya pusat distribusi pertanian, tapi hulu sampai hilir, artinya dari produksi, distribusi, dan produk olahan didalamnya,” ujar Najib.
Pekan depan hal yang sama akan kembali dilakukan untuk membahas terkait sisi perdagangan serta hukumnya. Setelah itu, Pansus akan melakukan public hearing dengan menghadirkan akademisi serta pihak yang terjun dibidang itu.
“Kami mengharapkan akhir Maret selesai pembahasan. Karena akan segera berfungsi. Setelah itu pleno, baru disampaikan diparipurna,” tuturnya.
Sedangkan terkait aturan keterlibatan masyarakat Banten dalam perusahaan tersebut, menurutnya, akan dibahas ketika public hearing. Untuk teknis lain menurut Najib tidak dibahas di dalam Perda, namun Peraturan Gubernur (Pergub).”Termasuk nama BUMD nya bukan di perda ada di pergub,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten Babar Soeharso membenarkan jika BUMD tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“Mudah-mudahan April sudah disahkan,” kata Babar. (Bayu Mulyana/coffeandhcococake@gmail.com)









