SERANG – Komisi V DPRD Banten memastikan pekan ini memanggil Kepala Biro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso terkait penetapan lembaga calon penerima hibah uang bidang keagamaan tahun anggaran 2018.
Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan mengaku, sudah melayangkan surat panggilan untuk meminta klarifikasi dari Kepala Biro Kesra. Hal itu dilakukan agar proses penyaluran hibah uang di Biro Kesra tidak menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kita panggil Kamis (19/4) besok karena hibah uang di Biro Kesra sudah masuk tahap pencairan,” kata Fitron kepada Radar Banten, Selasa (17/4).
Politikus muda Golkar ini menegaskan, pemanggilan terhadap Kepala Biro Kesra sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat terkait proses verifikasi proposal pengajuan calon lembaga penerima hibah uang tahun anggaran 2018. “Kami mencurigai ada yang tidak sehat dalam proses verifikasi proposal lembaga/badan calon penerima hibah uang di Biro Kesra. Makanya, kami panggil Kepala Biro Kesra,” ungkapnya.
Selain aduan dari masyarakat, Fitron juga menduga ada permainan saat proses verifikasi. Ia menyebutkan, saat rapat badan anggaran DPRD Banten, pihaknya menemukan banyak lembaga/badan yang diduga terlambat mengajukan proposal, tetapi justru masuk dalam SK Gubernur Banten tentang Badan/Lembaga Calon Penerima Hibah Tahun Anggaran 2018 Nomor 978/147/Kesra/III/2018 tertanggal 19 Maret. Yang ditandatangani oleh Kepala Biro Kesra Irvan Santoso. “Pengajuan proposal dana hibah 2018 itu harus sejak awal tahun 2017, sebelum pembahasan APBD 2018. Jangan sampai proposalnya baru masuk setelah anggaran ditetapkan,” ungkapnya.
Komisi V juga menduga banyak proposal yang terlambat masuk ke Kesra kemudian diakali dengan tanggal mundur seolah-olah tertib administrasi. Bila ini terjadi, sangat bahaya, tidak sehat dan merusak sistem.
Berdasarkan data Biro Administrasi Pembangunan Daerah (Adpem), hibah uang tahun anggaran 2018 di Pemprov Banten tidak hanya untuk bidang keagamaan di Biro Kesra, tapi juga dianggarkan di 11 organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Yakni, di Dispora, Kesbangpol, Dindikbud, Diskominfo, DP3AKKB, DKP, Dinas Koperasi dan UKM, BKD, Dinkes, Biro Pemerintahan, dan Dinas Pariwisata.
Menurut Kepala Biro Adpem Banten Mahdani, dari 12 OPD yang memberikan hibah uang tahun anggaran 2018, Dindikbud dan Biro Kesra yang paling besar anggarannya. “Total hibah uang 2018 Pemprov Banten lebih dari Rp294 miliar. Di Dindikbud lebih dari Rp130 miliar, Biro Kesra lebih dari Rp102 miliar, sisanya di sepuluh OPD,” katanya.
Mahdani melanjutkan, penetapan lembaga/badan penerima hibah di setiap OPD, diverifikasi oleh OPD masing-masing. Terkait hibah uang di Biro Kesra, Mahdani mengaku lembaga calon penerima hibahnya sudah ditetapkan melalui SK Gubernur Banten. “SK-nya sudah ada, Pak Gubernur mendelegasikan penanda tangan SK kepada Kepala Biro Kesra. Jumlahnya ada 263 calon penerima,” ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mendukung langkah Komisi V yang memanggil Kepala Biro Kesra. Menurutnya, dalam pengelolaan dana hibah harus diperhatikan alurnya mulai dari usulan sampai penggunaannya. “Hibah itu dimulai setelah ada usulan. Jangan sampai proposal tidak ada kemudian dianggarkan, atau diada-adakan. Ini harus diperhatikan. Cikal bakal pemberian hibah itu karena ada usulan kebutuhan. Jadi, tidak tiba-tiba ada, enggak boleh. Yang namanya hibah dimulai dengan adanya usulan kebutuhan masyarakat dan lembaga-lembaga. Jangan dibalik, jangan penganggaran dulu, kemudian ada proses usulan,” ungkapnya. (Deni S/RBG)