SERANG – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy memberikan ultimatum terhadap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) atau geothermal yang berlokasi di Gunung Prakasak, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Andika meminta perusahaan agar menghentikan sementara aktivitasnya lantaran izin perpanjang terkait eksplorasi proyek panas bumi itu sudah habis sejak 27 April.
Diungkapkan Andika, hingga kini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memberikan perpanjangan izin kepada PT Sintesa Banten Geothermal (SBG) selaku pengembang yang menggarap proyek PLTP di Gunung Prakasak. Oleh karena itu, pihak perusahaan kata Andika harus menghentikan dulu aktivitasnya sebelum izin tersebut mendapat perpanjangan dari kementerian.
“Kalau memang izinnya sudah habis, perusahaan harus menghentikan dulu semua aktivitasnya,” kata Andika kepada wartawan usai menghadiri paripurna istimewa di Gedung DPRD Banten, Selasa (8/5).
Andika menegaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi agar proyek geothermal di Padarincang dihentikan sementara. Lanjutnya, jika PT SBG selaku pihak pengembang ingin melanjutkan kembali aktivitasnya, maka perusahaan harus mengantongi terlebih dahulu perpanjangan izin dari kementerian. “Saya dan Pak Gubernur sudah perintahkan kepada Kadis ESDM agar berpegang kepada aturan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat yang melakukan penolakan agar menahan diri meskipun izin proyek geothermal telah habis sejak akhir bulan lalu. “Masyarakat tidak bisa main hakim sendiri. Kalau misalnya perusahaan masih beroperasi, itu wilayahnya penegak hukum,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang diterima Radar Banten, masyarakat Padarincang yang menolak pembangunan geothermal, Senin (7/5), menyampaikan surat tuntutan kepada Gubernur Banten agar segera menghentikan sepenuhnya proyek pembangkit listrik dari energi baru dan terbarukan tersebut. Dalam suratnya, ada tiga poin tuntutan yang masyarakat sampaikan kepada gubernur mengenai proyek itu.
Pertama, gubernur diminta tidak memberikan rekomendasi kepada perusahaan manapun untuk mengeksplorasi dan mengeksploitasi Gunung Prakasak, Kecamatan Padarincang. Kedua, Pemprov Banten diminta tidak memperpanjang izin usaha pertambangan (IUP) geothermal. Ketiga, pemprov diminta agar menginstruksikan penegak hukum untuk menghentikan segala aktivitas alat berat di kawasan proyek geothermal Padarincang.
Juru bicara perwakilan warga, Hendra Wibowo menyatakan, sejak izin eksplorasi PT SBG sudah habis pada 27 April, aktivitas alat berat untuk proyek geothermal di Gunung Prakasak masih berjalan seperti biasa. Jika kondisi tersebut tetap didiamkan, pihaknya khawatir bisa memicu gejolak di kalangan masyarakat yang suatu saat bisa saja meledak.
“Intinya kan gini, kalau izinnya sudah habis ya jangan ada aktivitas dulu. Ini izinnya sudah habis kok masih jalan terus itu proyek?” ujarnya.
Kata Hendra, masyarakat juga mengancam akan kembali melakukan aksi turun ke jalan apabila Pemprov Banten tidak segera merespons tuntutan yang mereka sampaikan. “Kami menuntut pemprov melalui undang-undang otonomi daerah supaya tidak memberikan izin perpanjangan untuk proyek geothermal di kampung kami,” pungkasnya. (Rifat/RBG)