SERANG – Proyek geotermal di Kecamatan Padarincang bakal dilanjutkan. Pihak perusahaan PT Inti Bumi Perkasa (IBP) Energi mengklaim sudah mengantongi izin lengkap. Bahkan, segera menggarap kembali proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTB) tersebut dalam waktu dekat.
Hal itu terungkap pada acara sosialisasi proyek geotermal di aula Brigjend KH Syam’un Pemkab Serang, Kamis (5/9). Hadir Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, Kapolres Serang Kota AKBP Firman Afandi, Presiden Direktur PT IBP Energi Darmizon Pikiang, serta sejumlah warga yang mengatasnamakan tokoh masyarakat Kecamatan Padarincang.
Presiden Direktur PT IBP Energi Darmizon Pikiang mengungkapkan, pihaknya masih melakukan tahap eksploitasi lokasi proyek geotermal. Ia juga menargetkan, proyek akan dimulai akhir bulan ini dengan melakukan tajak sumur. “Paling lambat awal Oktober atau pertengahan Oktober (proyek dilanjutkan-red),” ungkapnya kepada wartawan usai sosialisasi.
Meski mengetahui bahwa sekelompok masyarakat menolak, Darmizon menyatakan akan melanjutkan proyek. Menurutnya, kekhawatiran masyarakat terkait dampak proyek tidak bisa dibuktikan secara ilimiah. Ia juga mengklaim, semua perizinan sudah diselesaikan. “Tidak mungkin dihentikan, proses ini harus tetap lanjut,” tegasnya.
Darmizon pun mengklarifikasi kekhawatiran masyarakat terkait proyek yang sering disampaikan setiap melakukan aksi unjuk rasa. Salah satunya, soal longsoran tanah seperti kasus lumpur lapindo di Sidoarjo. “Yang namanya panas bumi dengan gas itu berbeda. Kalau panas bumi yang dibor itu cekungan di atas yang mengandung uap panas, bukan tekanan dari bawah ke atas,” jelasnya.
Sekda Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mendukung proyek geotermal dilanjutkan. Menurutnya, proyek merupakan program pemerintah untuk memenuhi kebutuhan listrik. “Haruslah pemda mendukung karena ini juga kan program pemerintah,” tegasnya.
Terkait sekolompok masyarakat yang menolak proyek, Entus meminta, pihak perusahaan terus melakukan pendekatan kepada masyarakat tersebut. “Kita ingin ini berjalan sesuai aturan yang ada sehingga bisa memberikan manfaat kepada masyarakat kita,” ujarnya.
Terkait itu, Kapolres Serang Kota AKBP Firman Afandi mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap proyek. Terkait aksi penolakan proyek oleh masyarakat, pihaknya mempersilakan selama tidak ada tindakan anarkis. “Silakan sampaikan aspirasi, tapi tidak dengan kekerasan,” imbaunya.
Kata Firman, sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi bahwa orang yang melakukan penolakan dengan sikap anarkis atau sengaja menghalangi pemanfaatan panas bumi terancam hukuman pidana tiga tahun penjara. “Kalau ada sikap anarkis, silahkan perusahaan lapor ke kami, akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Sementara itu, Radar Banten menerima rilis mengatasnamakan masyarakat Kecamatan Padarincang yang tergabung Syarekat Perjuangan Rakyat (Sapar) Tolak Geotermal menolak undangan Pemkab untuk mengikuti sosialisasi. Mereka mengaku sudah menerima sosialisasi pada 8 Maret 2018. Hasil sosialisasi dinilai tidak dapat meyakinkan masyarakat. Oleh karena, itu mereka tetap menyatakan menolak proyek tanpa adanya negosiasi. (jek/zai/ags)










