RANGKASBITUNG – Tiga pasangan bukan suami istri (bukan muhrim) terjaring operasi cipta kondisi (cipkon) Polres Lebak pada saat berduaan di kamar Hotel Karisma, di Kampung Jujuluk, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung, Sabtu (26/5) malam. Mereka kemudian dibawa aparat kepolisian ke Mapolsek Rangkasbitung untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, Polres Lebak melakukan operasi cipkon di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Lebak. Sasaran operasi tersebut, yakni membasmi praktik prostitusi, minuman keras, dan balapan liar. Operasi Cipkon sendiri dipimpin Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polres Lebak Kompol Giyarto didamping Kapolsek Rangkasbitung AKP Entang Cahyadi, Kasatreskrim AKP Zamrul Aini, Kasatresnarkoba AKP Endang Sugiarto, dan sejumlah perwira di lingkungan Polres Lebak.
Kabagops Polres Lebak Kompol Giyarto menyatakan, operasi cipkon tetap dilakukan Polres Lebak untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan situasi kondusif selama Ramadan. Dia tidak ingin, umat Islam yang sedang melaksanakan ibadah puasa terganggu akibat ulah oknum masyarakat yang melakukan perbuatan mesum, aksi premanisme, mabuk-mabukan, dan balapan liar. “Sebelum Ramadan, operasi cipkon gencar dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif di Lebak,” kata Giyarto kepada wartawan, Sabtu (26/5).
Dari hasil operasi cipkon, polisi berhasil mengamankan tiga pasangan bukan suami istri sedang asyik berduaan di kamar Hotel Karisma. Tiga pasangan mesum tersebut tidak bisa menunjukan surat pernikahan kepada aparat kepolisian.
Mereka adalah LN, warga Pasir Gendok, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak berduaan dengan S, warga Kramatjati, Kecamatan Kramatjati, Tangerang. Pasangan kedua, yakni UK, warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Solear, Kabupaten Ciamis, berduaan dengan MA warga Tangerang. Selanjutnya, UN, warga Jagakarsa, Kecamatan Muncang, berduaan dengan IA, warga Sinarjaya, Kecamatan Sobang. “Ketiga pasangan tersebut kami bawa ke Mapolsek Rangkasbitung untuk dimintai keterangan dan diberikan arahan agar tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap mantan Kapolsek Maja ini.
Kapolsek Rangkasbitung AKP Entang Cahyadi mengatakan, setelah dilakukan pendataan dan diberi arahan, ketiga pasangan tersebut diizinkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Mereka diminta untuk tidak melakukan perbuatan tersebut. “Ada tiga pasangan bukan suami istri yang berhasil dirazia di kamar hotel. Mereka dibawa ke Mapolsek Rangkasbitung,” paparnya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak Ade Bujhaerimi mengaku prihatin dengan perilaku tiga pasangan yang melakukan perbuatan mesum di bulan Ramadan. Kata dia, MUI mendukung kepolisian dalam menciptakan keamanan, ketertiban, dan situasi kondusif selama Ramadan di Bumi Multatuli. Praktik prostitusi, premanisme, minuman keras, dan balapan liar harus ditindak, karena meresahkan masyarakat. “Kami mengajak semua elemen masyarakat menjaga situasi kondusif selama Ramadan di kota seribu pesantren ini,” tukasnya. (Mastur/RBG)









