SERANG – Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim Polres Serang, membongkar kasus sindikat mafia tanah yang terjadi di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Tak tanggung-tanggung, kasus ini bahkan melibatkan oknum kepala desa (kades) setempat bernama Sae alias Pudib, yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Berdasarkan informasi yang diterima wartawan, kasus ini awalnya bermula dari rencana pembebasan tanah untuk keperluan pembangunan mal di Desa Silebu. Namun, dalam perjalanannya, ada warga setempat yang melapor ke Mapolres Serang karena merasa dirugikan atas rencana pembebasan tanah. “Ada warga yang melapor ke kami. Yang bersangkutan merasa dituduh sudah menjual tanah milik ahli waris yang asetnya akan dibebaskan untuk keperluan pembangunan mal di Desa Silebu. Laporan itu kemudian kami dalami,” terang Kasat Reskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Chandra Babega di kantornya, Kamis (21/6).
Berbekal laporan tersebut, tim penyidik Unit Tipidsus Polres Serang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya Camat Kragilan dan Kades Silebu. Dari keterangan para saksi ini akhirnya terbongkar adanya mafia tanah yang diduga didalangi oknum kades.
David melanjutkan, modus yang digunakan oknum Kades Silebu untuk memuluskan tindak kejahatannya yaitu dengan memalsukan tanda tangan serta sidik jari atas surat pelepasan hak (SPH) tanah milik warga setempat bernama Wahab. Wahab tercatat memiliki tanah seluas 2.024 meter persegi di Blok 006, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. “Karena punya SPK (surat perintah kerja) dari PT Sinar Dajili Makmur, oknum Kades ini kemudian melakukan SPH tanpa diketahui pemilik tanah yang asli. Tersangka memalsukan tanda tangan serta sidik jari warga yang seharusnya jadi ahli waris sah tanah tersebut,” terangnya,
Pihak kepolisian juga menggeledah kantor Desa Silebu dan mengamankan 22 dokumen tanah (warkah) yang sudah dialihkan kepemilikannya. Turut diamankan sejumlah barang bukti berupa CPU, mesin printer, serta mobil Toyota Fortuner yang diduga merupakan hasil kejahatan.
Selain barang bukti, empat orang tersangka lain yang merupakan kaki tangan oknum Kades Silebu juga turut dimankan pihak kepolisian. Mereka terdiri atas Sa, Jum alias Kidung, AS dan Mah. “Oknum kades ini menggerakan empat tersangka lainnya untuk membuat SPH atas beberapa bidang tanah dengan memalsukan identitas dari pemilik yang asli. Dari puluhan warkah yang kita amankan itu, tiga di antaranya telah dilaporkan oleh pemiliknya,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakannya, petugas kepolisian menjerat oknum Kades Silebu beserta keempat koleganya dengan pasal 263 Jo 266 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Dokumen Akta Otentik. Para tersangka juga akan segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan sekarang akan dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum,” jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Ardi Wibowo membenarkan berkas beserta barang bukti atas kasus tersebut sudah diserahkan langsung Polres Serang. “Iya, sudah kita terima. Selanjutnya akan kita proses,” pungkasnya. (Rifat/RBG)











