SERANG – Vonis kasus dugaan suap izin pembangunan mal Transmart Kota Cilegon tidak memuaskan Walikota Cilegon nonaktif Tubagus Iman Ariyadi dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (21/6), Iman Ariyadi dan KPK resmi mengajukan banding atas putusan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Serang.
“Tadi siang (kemarin-red) KPK memberikan pernyataan banding. Khusus buat Pak Iman Ariyadi saja. Dua terdakwa lain (Ahmad Dita dan Hendri-red) sepertinya tidak mengajukan banding,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Nur Fuad ditemui di ruang kerjanya.
Rabu (6/6) lalu, Iman Ariyadi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang. Politikus Partai Golkar itu diganjar pidana enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara, tuntutan pencabutan hak politik Iman untuk dipillih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman ditolak majelis hakim.
Selain Iman, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon nonaktif Ahmad Dita Prawira dan politikus Partai Golkar Cilegon Hendri divonis lebih ringan dari tuntutan pidana dalam kasus yang sama. Akhmad Dita Prawira dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Sedangkan Hendri divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan kurungan.
“Kemungkinan (alasan-red), karena tuntutan hak politik tidak dikabulkan, makanya (KPK-red) banding. Alasan banding pastinya, harus menunggu memori bandingnya dahulu,” kata Nur Fuad.
Penolakan pencabutan hak politik itu lantaran majelis hakim berpendapat bahwa jabatan publik itu merupakan amanah yang diberikan. Hak dipilih adalah hak politik yang merupakan hak asasi manusia (HAM) dan diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pidana penjara dianggap sudah cukup jadi pembelajaran bagi Iman Ariyadi.
“Memori banding itu tidak wajib. Kalau nanti berkas banding sudah dikirimkan ke PT (Pengadilan Tinggi-red) Banten, tetap bisa kita susulkan memori bandingnya,” jelas Nur Fuad.
Sementara, pengacara Iman Ariyadi, Andi Irwanda mengaku kliennya secara resmi telah menyatakan banding. “Pernyataan banding tadi dari pihak Pak Iman. Kebetulan saya lagi di luar kota. Tapi, nanti kita yang susun memori bandingnya,” kata Andi kepada Radar Banten.
Diakui Andi, niat untuk mengajukan banding sudah timbul usai pembacaan putusan oleh majelis hakim. Lantaran kendala teknis, niat itu baru bisa dilaksanakan kemarin. “Koordinasi masih dilakukan dengan Pak Iman. Karena hal teknis, Pak Iman ada di dalam (penjara-red) saja, kita agak mengalami kesulitan,” ungkap Andi.
Andi beralasan upaya hukum banding dilakukan lantaran majelis hakim tidak seluruhnya menimbang saksi dan fakta yang terungkap selama persidangan. Di antaranya, pencabutan keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) saksi yang menyudutkan kliennya serta tidak ditemukan bukti kliennya menerima aliran dana suap. “Agak sulit diterima (pertimbangan hukum-red). Misalnya, majelis hakim tidak mempertimbangkan ada pencabutan BAP dari saksi dan juga tidak ada aliran dana yang mengalir ke rekening Pak Iman,” beber Andi.
Diketahui, kasus suap itu bermula dari kerja sama antara PT Krakatau Industrial Estate Cilegon dengan PT Trans Retail Indonesia (TRI) untuk membangun mal Transmart Cilegon. Proses perizinan pembangunan dilaksanakan secara parsial di antaranya izin penanaman modal, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), SKLH, baru izin lain.
PT Brantas Abipraya (BA) menjadi pemenang lelang proyek pembangunan mal Transmart Cilegon. PT KIEC melakukan groundbreaking pembangunan Mal Transmart. Iman Ariyadi, Direktur Utama (Dirut) PT KIEC Tubagus Dony Sugihmukti, dan jajaran manajemen PT BA dan PT TRI hadir. Namun, PT BA tidak bisa melakukan pembangunan lantaran terkendala proses perizinan. Sesuai ucapan Dita Prawira, Hendri meminta Bayu Dwinanto Utomo menyediakan uang Rp2,5 miliar.
Pada September 2017, diadakan pertemuan, Bayu mewakili PT BA, Herman mewakili PT TRI, dan Priyo Budiyanto, Dony Sugihmukti, Eka Wandoro mewakili PT KIEC, dan Akhmad Dita Prawira serta Hendri. Akhirnya, disetujui pemberian uang Rp1,5 miliar ke rekening Cilegon United (CU). Pada 15 September 2017, Tubagus Donny Sugihmukti menemui Iman Ariyadi di rumah dinas Walikota Cilegon. Pertemuan menyepakati pemberian uang Rp1,5 miliar dan mekanismenya dalam bentuk sponsorship atau dana CSR untuk CU. (Merwanda/RBG)