CILEGON – Laporan dugaan pemukulan Wakil Ketua Fraksi PDIP M Yusuf Amin yang dilakukan oleh politikus PAN Hasbudin beberapa waktu lalu sudah dicabut oleh kuasa hukum politikus PDIP.
Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon Sofwan Marjuki menyatakan, soal laporan yang dilakukan Yusuf Amin sudah dicabut oleh pelapor dan kuasa hukumnya. “Sudah selesai. Pelapor tidak melanjutkan kasusnya lebih lanjut,” kata Wakil Ketua DPD PAN Cilegon ini kepada Radar Banten, Kamis (20/6).
Sofwan menjelaskan, pihak pelapor sudah mencabut laporannya sejak dua bulan lalu. “Ya alhamdulillah kasus ini selesai juga. Jadi sudah tidak ada persoalan lagi antara PAN dan PDIP,” jelas politikus PAN asal Citangkil tersebut.
Hasbudin ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, laporan kasus pemukulan yang dilaporkan Yusuf Amin ke Polres Cilegon sudah selesai. “Laporan itu sudah dicabut sebelum Ramadan,” terang anggota Komisi III DPRD Kota Cilegon ini.
Sementara Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDIP Kota Cilegon Tb Amri Wardhana menuturkan, kasus itu sudah selesai lantaran pihaknya sudah mencabut laporannya. “Ya kedua belah pihak sudah saling memaafkan. Jadi diselesaikan secara kekeluargaan,” tutur kuasa hukum M Yusuf Amin.
Menurutnya, dicabutnya laporan untuk menjaga suasana kondusif politik di Kota Baja. “Keduanya sudah saling memaafkan,” terang Amri.
Diketahui, pada Maret lalu, diduga telah terjadi pemukulan yang dilakukan oleh Hasbudin terhadap M Yusuf Amin ketika akan melakukan kunjungan kerja (kunker) Badan Pembentukan Pemerintah Daerah (Bapemperda) ke Jakarta. Tidak terima, politikus PDIP itu kemudian melaporkan dugaan pemukulan ke Polres Cilegon.
Dikonfirmasi Paur Humas Polres Cilegon Ipda Sigit Darmawan mengaku belum mengetahui apakah sudah dicabut atau belum laporannya. “Tapi sekarang kan sederhana. Kalau kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan sudah selesai secara kekeluargaan maka laporan itu tidak akan berlanjut, “tandasnya. (Umam/RBG)