SERANG – Dua kali jadi penghuni penjara tidak membuat Sonny Pawitan jera. Senin (18/6), mantan ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Serang itu diciduk polisi. Belum genap satu bulan bebas dari penjara, Sony kembali jadi tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang.
Informasi diperoleh, Sonny diciduk polisi saat berada di pinggir jalan, tepatnya di Kampung Kaujon Masjid Kuno, Kota Serang, Senin (18/6) sekira pukul 00.30 WIB. Dua bungkus kecil berisi serbuk putih bening diduga sabu-sabu ditemukan dari saku celana milik Sonny.
“Pelaku saat ini sudah kita amankan. Dia residivis karena pernah masuk penjara dua kali. Tahun 2013 sama baru kemarin,” terang Kasatnarkoba Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ivan Adhitira kepada Radar Banten, Senin (25/6).
Penangkapan tersebut berawal dari kecurigaan polisi masih terlibatnya Sonny dalam penyalahgunaan sabu-sabu. Seusai bebas dari masa hukuman selama delapan bulan penjara, aktivitas Sonny dipantau polisi. Kecurigaan polisi terbukti. Sonny kembali berurusan dengan narkotika. “Kasusnya masih dikembangkan,” kata Ivan.
Namun, Ivan mengaku, Sony enggan menyebutkan nama pemasok barang haram tersebut. Mantan narapidana kasus yang sama itu berdalih transaksi dilakukan dengan cara terputus. “Sistem (transaksi-red) tidak saling ketemu. Makanya, dari pengakuan Sonny, dia tidak tahu nama siapa orang yang memberinya barang itu,” kata Ivan.
Status tersangka kembali disematkan kepada Sonny. Dia disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sonny dijebloskan kembali ke dalam Rutan Klas II B Serang. “Betul dititipkan. Padahal, baru keluar dari dalam (rutan-red),” kata Kasubsi Tahanan Titipan (Tahti) Rutan Serang Kahfi saat ditemui Radar Banten.
Sebelum ditangkap, Sonny diketahui telah dua kali terjerat kasus serupa. Pada Februari 2013, Sonny ditangkap petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Banten. Penangkapan Sonny, setelah rekannya bernama Ari Wardana ditangkap di teras rumah Sony Pawitan di Jalan Jayadiningrat, Lingkungan Kaujon, Kota Serang. Dua paket besar ganja seberat 1,5 kilogram disita dari Ari Wardana.
Oktober 2013, Sonny divonis selama empat tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dia juga dibebani membayar denda Rp800 juta subsider satu bulan kurungan. Selama menjalani hukuman penjara, Sonny diperkenankan menjalani pengobatan atas penyakit komplikasi HIV, lever, dan paru-paru yang dideritanya.
Usai menjalani masa hukuman, Sony kembali terlibat kasus narkotika. Oktober 2017, Sonny dibekuk petugas Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten. Dia digerebek di rumah orangtuanya di Jalan Jayadiningrat, Kaujon, Kota Serang. Sebuah plastik bening berisi sabu-sabu ditemukan dari saku celana yang dikenakannya. April 2018, residivis kasus narkotika itu divonis selama delapan bulan penjara oleh majelis hakim PN Serang. (Adi-Merwanda/RBG)