PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Pandeglang musnahkan barang bukti 33 perkara tindak pidana umum di bulan November dan Desember 2023.
Barang bukti dari 33 perkara yang dimusnahkan itu telah inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri di tahun 2024.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Pandeglang Dessy Iswandari mengatakan, Kejaksaan Negeri Pandeglang melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 33 perkara tindak pidana umum,” katanya di Kejaksaan Negeri Pandeglang, Selasa, 27 Februari 2024.
Hadir dalam kesempatan tersebut Kasatreskrim Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana dan Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana.
Jenis barang barang bukti dimusnahkan terdiri atas narkotika jenis sabu dengan berat netto 109,3 gram. Narkotika jenis ganja dengan berat Netto akhir 314,37 gram.
“Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat netto akhir 0,4995 gram. Obat merek hexymer dengan jumlah sebanyak 3.012 butir,” katanya.
Lalu obat merek tramadol HCl dengan jumlah sebanyak 17.089 butir. Obat merek trihexpynedyl dengan jumlah sebanyak 940 butir.
“Baby lobster jenis pasir dan jenis mutiara sebanyak 364 ekor. Handphone dengan berbagai jenis merk,” ungkapnya
Kemudian 69 botol minuman beralkohol dengan berbagai jenis, dan barang bukti lainnya seperti, pakaian, tas kecil, kunci kunci, senjata tajam, alat hisap sabu, timbangan, dan kayu.
“Kegiatan ini merupakan salah satu kewenangan jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan selaku eksekutor pemusnahan,” katanya.
Pemusnahan barang bukti bertujuan untuk meminimalisir terjadinya penumpukan penyimpanan barang bukti.
“Untuk mengantisipasi adanya penyimpangan atau penyalahgunaan barang bukti yang dapat dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang Damha menambahkan, pemusnahan barang bukti ini amanat Undang-Undang Kejaksaan.
“Pasal 270 Undang-Undang nomor 8 tahun 1981 dan juga Undang-undang terkait dengan KUHP. Serta sebagai bentuk rasa tanggung jawab kita terhadap pelaksanaan penegakan hukum,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor: Aas Arbi











