PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID-Tiga pengedar ganja ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Pandeglang. Dari tiga pengedar, polisi mengamankan satu kilogram ganja kering sebagai barang bukti.
Ketiga orang pengedar ganja berinisial RA (29), BY (35) dan RD (26), itu tercatat sebagai warga Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, kasus ini diungkap pada Senin,1 April 2024, pukul 15.30 WIB.
Anggota Satresnarkoba mendatangi dan menggeledah kontrakan RA. Di kontrakan tersebut ditemukan barang bukti 13 bungkus plastik siap edar.
Cara pengedarannya menggunakan alat komunikasi handphone,” katanya kepada awak media di Mapolres Pandeglang, Jumat, 3 Mei 2024
Hasil pengembangan, keterlibatan BY terungkap. Pukul 21.30 WIB, polisi yang memantau BY berhasil menangkapnya di Jalan Raya Lintas Timur AMD di Kampung Ciwalet, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. Dari tangan BY, disita satu buah handphone dan di dalam hp tersebut ditemukan petunjuk transaksi yang selanjutnya.
“Dan pada pukul 22.30 WIB, oleh Satresnarkoba mendatangi rumah BY di Desa Waringin, Kecamatan Cigeulis,” katanya.
Setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah tas ransel yang di dalamnya berisi tiga buah plastik bening berukuran besar. Masing-masing berisikan narkotika jenis ganja.
“Selanjutnya melakukan pengembangan kembali dari rumah BY. Diketahui BY menjual kepada sodara RD,” katanya.
Penangkapan berlanjut ke rumah RD. Anggota Satresnarkoba tiba sekira pukul 05.00 WIB, di Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang.
“Melakukan penangkapan terhadap RD, ditemukan barang bukti ganja siap edar. Barang bukti disimpan dalam sebuah tas pinggang yang di dalamnya terdapat satu bungkus bekas rokok berisi empat linting narkotika jenis ganja,” katanya.
Barang bukti tersebut adalah barang bukti hasil pembelian dari BY.
“Adapun jumlah berat bruto ganja seberat 1084,79 gram atau satu kilo ganja,” katanya.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana menerangkan, teknis penjualan ganja pola titip kirim gambar.
“Adapun targetnya usia remaja dan anak usia sekolah. Barang harap didapatnya dari Sumatera,” katanya.
Jadi, komunikasi transaksi pembelian ganja lewat media sosial dengan menggunakan jasa pengiriman. Saat ini Satresnarkoba tengah mencari pemasok lebih besar.
“Mudah-mudahan bisa diungkap,” katanya.
Para tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
“Karena ini narkotika jenis tanaman,” katanya.
Editor : Merwanda











