SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Ditresnarkoba Polda Banten menangkap dua wanita muda yang hendak melakukan pesta sabu. Keduanya ditangkap di dalam kos-kosan yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, kedua wanita muda itu berinisial YG (28) dan EW (31). Keduanya diamankan pada Kamis, 7 Maret 2024.
“Kami melaksanakan operasi di kos-kosan dari hasil operasi tersebut, kami berhasil menangkap dua orang wanita yang telah menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,7 gram,” katanya, Kamis, 14 Maret 2024.
Iman menjelaskan, barang bukti narkotika itu berhasil ditemukan oleh petugas, saat melakukan penggeledahan. Atas temuan itu, keduanya tidak berkutik dan mengakui jika barang haram itu milik keduanya yang dibeli secara patungan.
“Barang bukti (narkoba jenis sabu) tersebut disimpan bawa Kasur,” ujar perwira menengah Polri ini.
Iman menerangkan dari hasil pemeriksaan, keduanya menyebut jika narkoba itu dibeli dari teman laki-lakinya berinisial AR seharga Rp2 juta. Narkoba itu, rencananya akan digunakan keduanya.
“Dari hasil interogasi tersangaka YG dan EW bahwa mereka membeli sabu sabu dari temannya berinisial AR yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang, tersangka membeli dengan harga Rp 2 juta. Barang tersebut akan dipakai oleh kedua tersangka,” ungkapnya.
Iman menambahkan, operasi atau razia di kos-kosan itu akan terus dilaksanakan secara acak di wilayah hukum Polda Banten, untuk menekan peredaran narkoba.
“Operasi rajia akan terus ditingkatkan di lokasi-lokasi yang disinyalir menjadi tempat penggunaan dan peredaran Narkoba. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberantas peredaran narkoba,” katanya.
Iman meminta kepada masyarakat untuk membantu kepolisian, dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Pihaknya akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan tegas sesuai dengan proses hukum meski hanya sebagai pengguna.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menjahui narkoba dan miras, apapun jenisnya. Kami mengapreasiasi masyarakat yang telah memberikan informasi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, akibat perbuatannya, kedua wanita itu telah ditetapkan tersangka, dan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Untuk ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











