SERANG – Sejak Pemprov Banten di bawah kepemimpinan WH-Andika, sudah dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipecat. Pertama, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Banten Revri Aroes yang dipecat awal Maret 2018. Selang empat bulan, giliran Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sigit Suwitarto yang dipecat awal Juli lalu.
Gubernur Wahidin Halim memaparkan alasan pemecatan Sigit. “Kalau pemecatan itu (Sigit) karena kinerjanya rendah. Tanpa lapor, lalu malsuin (memalsukan) fingerprint (absen elektronik). Ini soal moral. Masa, kepala dinas fingerprint palsu,” ujarnya kepada wartawan seusai memimpin rapat gabungan di aula Bappeda Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (3/7).
WH menegaskan, akan mengevaluasi kinerja seluruh kepala OPD lain. “Kita akan investigasi di OPD lain terutama (dinas) yang menyangkut pelayanan,” ujarnya.
Wakil Gubernur Andika Hazrumy juga menyinggung secara panjang lebar tentang kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Banten. Ia mengaku kerap mendapatkan pengaduan dari masyarakat tentang perilaku ASN Pemprov Banten yang tidak disiplin, hingga pengajuan penjatuhan sanksi kepada ASN, dari Badan Kepegawaian Daerah selaku OPD yang berwenang.
Teguran terkait kedisiplinan tidak hanya disampaikan Andika kepada ASN di posisi staf, secara tegas Andika juga menyebut bahwa banyak para pejabat mulai dari eselon IV, III, hingga II yang notabene pemimpin OPD, yang juga banyak berperilaku indisipliner. “Ke depan saya tidak ingin lagi hal-hal seperti ini terus terjadi,” tegasnya seusai memimpin apel di halaman Masjid Raya Albantani, KP3B, Selasa (3/7).
Andika meminta para pejabat terutama pejabat eselon II, yang merupakan pimpinan OPD, menjadi contoh bagi para bawahannya dalam hal kedisiplinan dan kinerja. Terkait pemecatan Sigit, Andika Hazrumy mengaku sebab musababnya yang fatal yang tidak sesuai dengan aturan ASN. “Itu kewenangan gubernur. Kalau untuk yang pensiun, ya tinggal open bidding. Yang jelas semua itu ada di Pak Sekda selaku ketua pansel,” tegas Andika.
Terkait informasi pemecatan Sigit, pertama kali disampaikan Sekda Banten Ranta Soeharta. Menurutnya, pihaknya memang telah menggelar sidang terhadap Sigit yang melanggar aturan sebagai ASN. Berita acara sidang telah diserahkan ke Gubernur Banten.
“Tinggal tunggu hasilnya seperti apa dari Pak Gubernur. Masalahnya cukup banyak, salah satunya pelanggaran soal daftar hadir fingerprint. Yang lain ada penilaian dari Pak Gubernur,” kata Ranta susai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banten, Selasa (2/7).
Dengan pemecatan Sigit, jabatan Kepala OPD di Pemprov Banten semakin banyak yang kosong. Per 1 Juli kemarin, Kepala Bappeda Bantem Hudaya Latuconsina juga telah resmi pensiun.
Jabatan Sigit untuk sementara diisi oleh Plt Kepala DPMD Enong Suhaeti. Sementara, posisi kepala Dishub Banten saat ini diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Herdi Jauhari. Sebelumnya Gubernur menunjuk Herdi Jauhari yang saat itu menjabat sebagai sekretaris Dishub menjadi plt Kepala Dishub. Namun, Herdi kini mengikuti lelang jabatan untuk kepala Dishub definitif.
Sekda Ranta melanjutkan, saat ini jabatan eselon II yang dilelang, yakni Biro Umum, Biro ARTP, Bappeda, Dishub, dan Dinkop. “Nanti Oktober Pak Nandy (Kepala BPKAD) juga pensiun. Jadi, pasti lanjut lelang lagi sekaligus lelang kepala DPMD,” jelasnya.
Saat dikonfirmasi, Sigit Suwitarto masih enggan memberikan penjelasan. Radar Banten pun belum mendapatkan klarifikasi terkait informasi pemecatannya. Pesan singkat dan telepon ke yang bersangkutan belum direspons. (Deni S/RBG)









