SERANG – Proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tingkat SMP di Kota Serang dicoreng dengan adanya percobaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang. Oknum tersebut mengaku akan melakukan manipulasi radius atau jarak tempat tinggal siswa dengan sekolahnya agar seleksi zonasinya mendapatkan bobot tinggi. Atas tawarannya tersebut, para orangtua (ortu) harus merogeh kocek sebesar Rp2 juta.
Hal tersebut diungkapkan salah satu warga Bumi Agung Permai (BAP) 1 yang tidak mau disebutkan namanya. Ia mengaku mendapat tawaran agar anaknya dapat diterima di sekolah yang diinginkan dengan melakukan manipulasi jarak atau radius. “Kemarin ada yang menelepon ke saya, itu orang Dinas Pendidikan,” ujarnya, Senin (9/7).
Oknum Dindikbud itu menawarkan agar anaknya masuk SMPN 2 Kota Serang dengan Rp2 juta. Sebelumnya, ia mengatakan, anaknya sempat mendaftarkan diri ke SMPN 15 Kota Serang, tapi gagal. Padahal sesuai dengan radius dan nilai sudah masuk.
Setelah itu, ia pun mencoba mendaftar kembali ke SMP lain. Hasilnya pun tetap gagal dan anaknya tidak diterima di SMP negeri mana pun dengan menggunakan sistem online tersebut.
Kemudian, orangtua teman anaknya memberitahunya, apabila ingin gampang harus melalui orang dinas. “Nanti operatornya yang mengotak-atik radius biar gampang masuk,” ungkapnya.
Ia juga sempat mencoba menanyakan ke pihak sekolah terkait gagal saat melakukan pendaftaran tersebut. Namun, pihak sekolah menyarankan untuk mendatangi kantor Dindikbud Kota Serang. Sebab, sekolah hanya menerima data saja.
Hingga saat ini, lanjutnya, ia belum memberikan uang yang diminta untuk memudahkan anaknya masuk ke SMP yang dipilih. Sebab, ia mengaku tidak memiliki biaya atau uang sebesar itu.
Saat hendak dimintai konfirmasi, Kepala Dindikbud Kota Serang Akhmad Zubaidlillah tak menjawab telepon Radar Banten. Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Serang W Hari Pamungkas mengatakan, lantaran dilakukan secara online maka PPDB tidak bisa dimanipulasi. “Semuanya by system dan by application,” terangnya.
Apalagi, tambah Hari, zona tempat tinggal siswa juga menggunakan Google Map untuk menghitung jarak dengan sekolah. “Sehingga sulit untuk dimanipulasi,” tegas Hari.
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Banten, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Nomor 421/1003-Dispendbudkot/2018, kuota atau daya tampung yang disediakan untuk PPDB, peserta didik dari dalam Kota Serang terdiri dari melalui jalur akademis dengan kuota minimal 90 persen dari daya tampung dan melalui jalur nonakademis dengan kuota maksimal lima persen. Sedangkan kuota dari luar kota maksimal lima persen hanya untuk jalur akademis. Dalam SK itu juga disebutkan, seleksi zona dibuktikan dengan fotokopi KTP orangtua dan kartu keluarga yang diterbitkan paling baru pada April 2018. Penetapan jarak rumah tempat tinggal dengan sekolah yang dituju menggunakan titik koordinat dengan memanfaatkan Google Map. (Rostinah/RBG)










