• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Bak Kisah Sangkuriang, Dewan Nilai Pergub Pendidikan Gratis Dibuat Dadakan

Redaksi by Redaksi
Selasa, 14 Agustus 2018 11:05
in Berita Utama, Pendidikan
Bak Kisah Sangkuriang, Dewan Nilai Pergub Pendidikan Gratis Dibuat Dadakan

SERANG – Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pendidikan Gratis bagi SMA SMK negeri di Banten yang dikeluarkan Pemprov Banten dinilai seperti kisah Sangkuriang. Alasannya, pergub keluar dadakan setelah ada pihak yang mengkritisi kebijakan Gubernur Banten itu.

Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan mengatakan, pada dasarnya pendidikan gratis yang dicanangkan gubernur bentuk iktikad baik. Namun, hingga kini ia belum mengetahui sejauh mana pergub yang dibuat sebagai acuan pelaksanaan program itu.

RelatedPosts

Banten CorpU

Kepala LAN Ingatkan Banten CorpU Harus Berdampak pada Pembangunan Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38
balita stunting di lebak

Dewan Minta Pemkab Lebak Serius Tangani Stunting

Sabtu, 10 Oktober 2026 18:33
Banten CorpU

Banten CorpU Resmi Diluncurkan, Pemprov Banten Dorong ASN Lebih Inovatif dan Kolaboratif

Sabtu, 10 Oktober 2026 18:25
Para atlet Tangsel dikumpulkan jelang Porprov Banten 2026.

Porprov Banten 2026: Pemkot Tangsel Pastikan Kesiapan Medis di Venue Luar Daerah

Sabtu, 10 Oktober 2026 17:27

“Ini sudah setengah tahun berjalan. Masa baru kemarin dibuat. Jangan-jangan pergub ini Sangkuriang,” ujar Fitron seusai menghadiri acara diskusi bertema ‘Nasib Sekolah Gratis di Bumi Banten’ di parkiran kampus UIN SMH Banten, Kampus Ciceri, Kota Serang, Senin (13/8).

Sangkuriang adalah legenda yang berasal dari Jawa Barat. Legenda tersebut mengisahkan terciptanya Gunung Tangkuban Parahu secara kilat. Menurut Fitron, idealnya pergub dibuat melalui proses yang panjang. Peraturan daerah (perda) saja dibuat berbulan-bulan dengan melibatkan kajian secara akademis. Setelah itu memanggil stakeholder. Apalagi, pergub berkaitan dengan pendidikan. Kebijakan punya konsekuensi logis terhadap sistem pendidikan yang akan dirasakan jangka panjang.

“Kebijakan saja disangsikan. Pergubnya enggak mencerminkan solusi dari persoalannya. Itu saya khawatir,” terangnya.

Terkait dengan pengakuan gubernur yang mengaku sudah memiliki pergub sebagai acuan pendidikan gratis bagi SMA SMK negeri se-Provinsi Banten, Fitron mengaku, hingga kini belum menerima drafnya. “Saya belum terima (draf pergub-red). Masa pergub saja jadi misterius. Kasih dong drafnya, ngapain diumpet-umpetin. Biar publik tahu dan memberikan pendapat,” katanya.

“Jangan-jangan Sangkuriang. Pergub misterius. Kayaknya baru mau dibuat,” sambung Ketua Fraksi Golkar DPRD Banten itu.

Lebih lanjut, Fitron mengatakan, saat ini pihaknya sedang membahas Perda Penyelenggaraan Pendidikan revisi dari Perda Nomor 7 Tahun 2012. Perda itu merupakan inisiatif DPRD. “Hari Kamis besok kita public hearing. Itu inisiatif DPRD karena itu ditunggu-tunggu terkait peralihan kewenangan dari pemda/pemkot ke pemprov. Ini sudah masuk pembahasan,” katanya.

Jika Pergub yang dibuat gubernur Banten tidak sesuai dengan perda. Fitron menegaskan, pergub harus direvisi lagi. Ia mencontohkan, kejadian pelaksanaan PPDB Online tahun 2018 berjalan tanpa Pergub. Padahal, kaitan dengan dunia pendidikan penting ada acuan atau kerangka kerja teknis.

“Daripada kayak kemarin (PPDB Online-red) enggak ada pergubnya. Sepenting ini masa enggak ada pergubnya,” terangnya.

Kata Fitron, sekolah gratis akan didukung ketika standar minimal pembiayaan pendidikan tercapai. Standar minimal pembiayaan pendidikan SMA SMK adalah Rp5,7 juta per siswa per tahun. Adapun yang kini ditanggulangi oleh pemerintah hanya pada angka Rp3,4 juta. Rinciannya, BOS dari pemerintah Rp1,4 juta dan Bosda atau Pemprov Banten Rp2 juta per siswa per tahun.

“Dari sisi anggaran, masih di bawah standar pelayanan minimum (SPM) yang akan berdampak pada kualitas pendidikan. Pemerintah berkewajiban memproteksi masyarakat miskin,” katanya.

Menurutnya, dibutuhkan formula yang baik dan mampu diimplementasikan. Saat ini, tidak ada petunjuk pelaksanaan maupun pergub yang mengatur tentang pendidikan gratis. Sementara sekolah dipaksa untuk melaksanakan pendidikan gratis tanpa aturan. “Pendidikan gratis seperti hanya wacana Wahidin Halim, bukan program gubernur dan wakil gubernur,” terangnya.

Sementara itu, Tim Ahli Gubernur Bidang Hukum Suhendar mengatakan, pergub sudah ada. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail isi pergub. “Tidak mungkin ada kebijakan tanpa ada landasan (pergub-red),” katanya.

Soal pergub itu, kata dia, menjadi kewenangan dari Biro Hukum Pemprov Banten. Secara substansi, pergub mengatur sekolah tidak memungut biaya terhadap pendidikan sekolah menengah atas. Itu sama dengan PP 47/2008 tentang Wajib Pendidikan Dasar. “Isinya (pergub-red) bahwa pemerintah daerah menjamin terselenggaranya pendidikan selama 12 tahun,” terangnya.

Pengamat pendidikan Ojat Sudrajat mengatakan, berdasarkan pengamatannya, persoalan pendidikan gratis yang dicanangkan gubernur terletak pada persoalan teknis pelaksanaannya. Sehingga, kondisi itu membuat pelaksana penuh keraguan. “(Pendidikan gratis-red) tidak masalah. Soal teknis saja,” katanya.

Menurutnya, petunjuk teknis (juknis) itu penting untuk diketahui penyelenggara pendidikan. Ia beralasan, selama ini penyaluran dana bantuan operasional sekolah daerah (Bosda) ada, tetapi juknisnya tidak ada. Seandainya Bosda hanya membiayai dua komponen saja, maka untuk apa dianggarkan sampai Rp400 miliar di tahun 2018 dan Rp174 miliar di tahun 2017.

“Juknis Bosda diharapkan dalam bentuk pergub agar ada kekuatan hukum dan mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.

Ia menilai, Rp174 miliar yang dialokasi APBD 2018 untuk pendidikan hanya diperuntukkan dua item. Pertama, anggaran langsung buat gaji dan honor guru, kemudian untuk layanan jasa. “Kalau dihitung, hingga kini anggaran tersebut masih banyak silpanya,” pungkasnya.

Pendidikan gratis yang dicanangkan gubernur itu tidak berlaku bagi semua sekolah. Pendidikan gratis itu hanya berlaku di 213 SMA SMK negeri saja di Banten. Sementara ada 813 SMA SMK swasta yang tidak menikmati pendidikan gratis itu. (Fauzan D/RBG)

Tags: pendidikan gratis
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Jelang Pilpres, Kapolda Banten Diganti

Next Post

Jaman-Sulhi dan Syafrudin-Subadri Berebut Kebijakan

Next Post
Net. ILUSTRASI

Jaman-Sulhi dan Syafrudin-Subadri Berebut Kebijakan

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Wakil Ketua DPRD Pandeglang Siap Gaji dan Tunjangan Dipangkas Demi Selamatkan Negara

Selasa, 17 Maret 2026 13:06
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Update Arus Mudik Pelabuhan Ciwandan 17 Maret 2026: Penumpang Tembus 10.987 Orang

Selasa, 17 Maret 2026 13:21
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Rastique Coffee & Space Kota Serang

Rastique Coffee & Space Resmi Grand Opening, Jadi Spot Nongkrong Baru di Kota Serang

by Haidaroh
Sabtu, 10 Oktober 2026 21:15
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pertumbuhan industri cafe di Kota Serang seolah tak ada matinya. Kali ini, hadir Rastique Coffee & Space...

Banten CorpU

Kepala LAN Ingatkan Banten CorpU Harus Berdampak pada Pembangunan Daerah

by Yusuf Permana
Sabtu, 10 Oktober 2026 18:38
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Peluncuran Banten Corporate University (Banten CorpU) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten diharapkan tidak berhenti pada pengembangan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.