SERANG – Hampir tiga bulan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten hanya diisi tiga orang, yaitu Ade Jahran (ketua), Maskur (wakil ketua) dan Hilman (Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi). Sementara Ketua Divisi Advokasi Sosialisasi Edukasi Rohimah dan Ketua Divisi Kelembagaan Nurkhayat Santosa mengundurkan diri karena terpilih dan sudah dilantik menjadi anggota KPU Banten periode 2018-2023 pada 24 Mei 2018.
Kabid Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Amal Herawan mengatakan, pergantian antar-waktu (PAW) untuk dua anggota KI Banten tinggal dilantik oleh gubernur. “SK PAW-nya sudah ada, tinggal diacarakan,” kata Amal saat dikonfirmasi Radar Banten, Kamis (23/8).
“Teknis pelantikannya bisa tanya langsung Pak Kusma (Kasi Kelembagaan dan Kemitraan Media-red),” tambah Amal.
Terkait PAW dua anggota KI Banten, Kasi Kelembagaan dan Kemitraan Media Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Kusma Supriatna menuturkan, sesuai arahan KI Pusat, PAW dua anggota KI Banten bisa dilakukan pelantikan, bisa juga tidak. Karena komisioner KI Banten sekarang tinggal tiga orang, kemungkinan tidak dilakukan pelantikan. “Komisioner PAW KI Banten sudah langsung bekerja, mengingat banyaknya sengketa informasi yang harus segera diselesaikan,” tuturnya.
Kusma menambahkan, SK PAW dua anggota KI sudah terbit pada 13 Agustus 2018. SK-nya sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. “SK-nya memang tidak ditembuskan ke KI Banten,” ungkap Kusma.
Berdasarkan hasil seleksi Komisi I DPRD Banten pada tahun 2015, Rohimah dan Nurkhayat Santosa akan digantikan oleh Achmad Nashrudin dan Suwardi. Keduanya berada di peringkat keenam dan ketujuh hasil seleksi anggota KI Banten tiga tahun lalu.
Terpisah, Ketua KI Banten Ade Jahran mengaku belum menerima salinan SK PAW dua anggota KI Banten dari Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten. Meski begitu, Ade mengaku sudah mendapatkan informasi bila SK PAW sudah terbit di grup Whatsapp. “Pak Achmad Nashrudin dan Suwardi kemarin sudah datang ke kantor untuk silaturahmi, tapi kapan pelantikannya kami menunggu informasi dari Diskominfo,” tuturnya.
Ade melanjutkan, pihaknya tidak mempersoalkan bila KI secara lembaga tidak mendapatkan tembusan salinan SK PAW. Menurutnya yang paling penting formasi KI Banten segera lengkap lima orang. “Sejak dua anggota KI dilantik menjadi anggota KPU Banten, kami langsung mengirimkan surat permohonan pergantian antar-waktu (PAW) anggota KI Banten kepada Gubernur Banten pada akhir Mei 2018. Alhamdulillah Agustus ini sudah ada tindaklanjutnya,” ungkapnya.
Ade menuturkan, Rohimah dan Nurkhayat telah mengundurkan diri sebagai anggota KI Banten. Surat pengunduran diri keduanya kemudian diterima KI melalui rapat pleno pada 30 Mei 2018. “Untuk mengisi kekosongan jabatan di KI, kami harus menunggu Pak Gubernur menetapkan dua anggota KI Banten melalu PAW sesuai dengan nomor urut hasil fit and proper test yang telah dilakukan Komisi I DPRD Banten pada tahun 2015,” ungkapnya.
Ade menambahkan, mekanisme PAW anggota KI Provinsi memang menjadi kewenangan gubernur, sebab secara administrasi KI Banten bertanggungjawab ke gubernur. “Memang sejak Pak Gubernur (Wahidin Halim) dilantik pada 12 Mei 2017, KI Banten belum sempat audiensi langsung dengan gubernur hingga saat ini. Padahal kami sudah melayangkan surat permohonan audiensi lebih dari tiga kali. Kami memahami di tahun pertama menjalankan tugasnya, beliau sangat sibuk melaksanakan tugasnya. Semoga setelah PAW dua anggota KI, kami bisa konsultasi langsung dengan gubernur,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku kaget dengan adanya kekosongan anggota di KI Banten. Menurutnya, surat dari KI terlambat sampai ke mejanya. “Kalau sudah ada suratnya, cepat diproses. Saya langsung tindaklanjuti dan tandatangani PAW,” kata Wahidin kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Banten Komari saat ditanya wartawan usai menghadiri rapat paripurna di DPRD Banten, pertengahan Juli lalu.
“Jangan lama seperti ngurus PAW anggota dewan saja. Saya ingin secepatnya Diskominfo tindaklanjuti, sore ini juga saya tandatangani,” tambah Wahidin. (Deni S/RBG)










