SERANG – Akademisi Untirta Suwaib Amiruddin meminta Pemprov Banten dan Pemkab/Pemkot tidak sembarangan menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sebelum dilakukan kegiatan uji konsekuensi.
Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur pengklasifikasian informasi. Terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
“Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi,” kata Suwaib saat menjadi narasumber diskusi tentang ‘Pers dan Layanan Informasi Publik yang Berkualitas’ yang diselenggarakan Komisi informasi (KI) Provinsi Banten di Aula Gedung Negara, Kota Serang, Selasa (19/4/2022).
Ia melanjutkan, Uji Konsekuensi Informasi merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian, karena bersifat rahasia sesuai undang-undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Di era industri 4.0 proses pengelolaan informasi itu harusnya dilaksanakan secara efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. Itulah peran pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Namun sayangnya hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses informasi,” tuturnya.











