slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Pemda di Banten Jangan Sembarangan Mengecualikan Informasi

Aas Arbi by Aas Arbi
19-04-2022 23:02:25
in Hukum
Pemda di Banten Jangan Sembarangan Mengecualikan Informasi
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Akademisi Untirta Suwaib Amiruddin meminta Pemprov Banten dan Pemkab/Pemkot tidak sembarangan menyusun Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), sebelum dilakukan kegiatan uji konsekuensi.

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur pengklasifikasian informasi. Terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.

Baca Juga :

Dirut Bank Banten Dianugerahi Penghargaan Komisi Informasi

Pemkot Tangerang Raih Nilai Tertinggi Monev Keterbukaan Informasi Publik Banten 2025

Transparan Kepada Masyarakat, Perumdam Tirta Berkah Juara KIP Provinsi

Jadwal Gubernur Banten Senin 29 September 2025, dari Expose HUT Banten Hingga Hadiri Rakornas KI se Indonesia

“Ketika Badan Publik menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan, maka pengecualian tersebut harus didasarkan pada pengujian konsekuensi,” kata Suwaib saat menjadi narasumber diskusi tentang ‘Pers dan Layanan Informasi Publik yang Berkualitas’ yang diselenggarakan Komisi informasi (KI) Provinsi Banten di Aula Gedung Negara, Kota Serang, Selasa (19/4/2022).

Ia melanjutkan, Uji Konsekuensi Informasi merupakan proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik atas dasar pengecualian, karena bersifat rahasia sesuai undang-undang, kapatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Di era industri 4.0 proses pengelolaan informasi itu harusnya dilaksanakan secara efisien dan mudah diakses oleh masyarakat. Itulah peran pemerintah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat. Namun sayangnya hingga saat ini masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses informasi,” tuturnya.

Page 1 of 3
123Next
Tags: keterbukaan informasi publikKomisi InformasiKomisi Informasi Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Istri Wali Kota Serang dan Tim Penggerak PKK Bagikan 500 Takjil

Next Post

Warga Margatirta Tolak Ganti Rugi Lahan Rp 20 Ribu/Meter, Ancam Lapor ke Komnas HAM

Related Posts

Bank Banten
Utama

Dirut Bank Banten Dianugerahi Penghargaan Komisi Informasi

by Rostinah
Kamis, 13 November 2025 14:35

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama (Dirut) PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk atau Bank Banten, Muhammad Busthami mendapat penghargaan...

Read moreDetails

Pemkot Tangerang Raih Nilai Tertinggi Monev Keterbukaan Informasi Publik Banten 2025

Transparan Kepada Masyarakat, Perumdam Tirta Berkah Juara KIP Provinsi

Jadwal Gubernur Banten Senin 29 September 2025, dari Expose HUT Banten Hingga Hadiri Rakornas KI se Indonesia

Pemkot Tangsel Raih Penghargaan Transparansi, Partisipasi Publik Meningkat

Dari Website hingga Loket Ramah Difabel, Tangsel Perluas Akses Informasi Publik

Hari Ini, Bupati Ratu Zakiyah Bakal Terima Penghargaan

Gaduh Jabatan Sekretaris Komisi Informasi Banten, Karna Wijaya Sarankan Ojat Periksa ke Psikolog

Jabatan Sekretaris KI Banten Disoal, Diskominfo SP Angkat Bicara

DPRD Tangsel Ajak Wartawan Terlibat Sidak Kinerja OPD

Next Post
Warga Margatirta Tolak Ganti Rugi Lahan Rp 20 Ribu/Meter, Ancam Lapor ke Komnas HAM

Warga Margatirta Tolak Ganti Rugi Lahan Rp 20 Ribu/Meter, Ancam Lapor ke Komnas HAM

Jaring Siswa Berprestasi, SMANSA Gelar Program SSC

Jelang Lebaran, Ratusan Relawan PMI Se-Banten Disebar ke Pos Pengamanan Lebaran 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 23:44

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 21:46
Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Kamis, 4 Juni 2026 20:12
UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

Kamis, 4 Juni 2026 19:16
Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Kamis, 4 Juni 2026 17:46
BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

Kamis, 4 Juni 2026 17:40
Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 23:44

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

Kamis, 4 Juni 2026 21:46
Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Groundbreaking, Harian Disway Siapkan Gedung Kantor Baru

Kamis, 4 Juni 2026 20:12
UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

UMKM Binaan Bea Cukai Merak Tembus Pasar Internasional

Kamis, 4 Juni 2026 19:16
Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Dana Bantuan Parpol Kabupaten Serang Naik

Kamis, 4 Juni 2026 17:46
BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

BRI Region 8 Jakarta 3 Resmikan KCP Cengkareng Timur All Segmen, Layanan Mikro dan Ritel Kini Terintegrasi

Kamis, 4 Juni 2026 17:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

Kenalkan Tertib Pajak Kendataan Bermotor Sejak Dini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 4 Juni 2026 23:44

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Guna meningkatkan kesadaran pemuda khususnya pelajar terkait pentingnya pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau...

Samsat Ciruas Kenalkan Tertib Pajak Kendaraan Bermotor Sejak Dini

by Ahmad Rizal Ramdhani
Kamis, 4 Juni 2026 21:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Guna meningkatkan kesadaran pemuda khususnya pelajar terkait pentingnya pajak, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak