slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Politik

Bawaslu Mediasi Sengketa Daftar Calon Sementara

Aas Arbi by Aas Arbi
27-08-2018 20:41:44
in Politik
Bawaslu Mediasi Sengketa Daftar Calon Sementara

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten Ali Faisal bersama anggota lainnya saat memfasilitasi proses mediasi sengketa DCS parpol di Bawaslu Banten.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Sengketa Pemilu 2019 terkait penetapan daftar calon sementara (DCS) bakal caleg DPRD Provinsi Banten berujung musyawarah mufakat, setelah Bawaslu Banten melakukan mediasi antara enam parpol dengan KPU Banten.

Enam parpol yang telah mengajukan sengketa soal DCS ke Bawaslu Banten adalah Partai Berkarya, Perindo, PKPI, PBB, PAN, dan Golkar. Melalui mediasi di Bawaslu, disepakati bahwa para bacaleg dari enam parpol yang tidak masuk DCS karena dokumennya tidak memenuhi syarat (TMS), diberikan kesempatan kedua untuk melakukan perbaikan selama satu hari.

Baca Juga :

BAWASLU Cilegon Tegaskan Pentingnya Data Pemilih Berkualitas Demi Pemilu Berintegritas

Terungkap! Cilegon Catat Partisipasi Pemilu Tertinggi se-Banten, Tapi Masih Dihantui Pelanggaran Lama

Bawaslu Banten Minta Pengawasan Maksimal Supaya Tak Ada Lagi PSU

Pilkada Usai, Bawaslu Banten Sisakan Dana Hibah Puluhan Miliar: Kenapa Masih Ada Sisa?

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, berdasarkan pasal 12 Perbawaslu Nomor 18 Tahun 2017, pengajuan penyelesaian sengketa disampaikan paling lambat tiga hari kerja sejak penetapan surat keputusan (SK) KPU. Apabila belum lengkap, diberikan waktu melengkapi paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan perbaikan.

Mediasi merupakan sarana yang legal diberikan oleh aturan. Pelaksanaan mediasi diselesaikan selama dua hari kerja dan dipimpin mediator Bawaslu Banten. “Dari ke enam parpol dan satu bacaleg DPD mencapai kesepakatan pada mediasi ke dua,” katanya kepada Radar Banten melalui pesan WhatsApp, Minggu (26/8).

Kata dia, dengan tercapainya mediasi, pihak termohon KPU Banten memberikan waktu kepada pemohon (parpol) untuk melengkapi berkas bacaleg-nya yang sebelumnya dinyatakan TMS oleh KPU. “Waktu pengajuan berkas tersebut ditenggat pada hari Senin 27 agustus jam 08.00-16.00,” ujarnya.

KPU lanjutnya, harus melaksanakan kesepakatan mediasi kedua pihak memiliki hak dan kewajiban. “Bawaslu telah memediasi para pihak dalam mencapai kesepakatan sesuai aturan dan kesepakatan ini legal dan konstitusional sepanjang tidak melanggar aturan perundangan-undangan,” ujar Ali.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, ada enam parpol yang mengajukan sengketa DCS. Semuanya baik parpol selaku pemohon dan KPU Banten sebagai termohon sepakat memberikan kesempatan kepada para bacaleg untuk memperbaiki berkas yang TMS.

Menurutnya, kesempatan perbaikan yang diberikan kepada para bacaleg yang diberi status tidak memenuhi syarat (TMS) itu berikan dengan kekurangan berkas. Sementara, status mantan napi korupsi dua bacaleg Golkar tidak dimasukan dalam objek sengketa.

“Terkait Golkar, yang menyebabkan TMS diberikan kesempatan memperbaiki adalah terkait dengan kekurangan berkas. Akan halnya nanti setelah berkas dilengkapi kemudian KPU men-TMS-kan lagi (karena status mantan napi korupsi bacalegnya) itu urusan lain. Bisa jadi Golkar kembali menggugat. Itu urusan para pihak,” jelasnya.

Didih melanjutkan, pada dasarnya pengajuan gugatan bisa kembali dilakukan jika objek sengketa berbeda dari yang telah disepakati dari mediasi sebelumnya. “Untuk objek yang sama, parpol tidak bisa menggugat lagi. Tapi untuk objek yang berbeda, masih bisa,” ungkapnya.

Disinggung kemungkinan yang muncul jika memang nantinya Golkar kembali melayangkan gugatan dengan objek sengketa status mantan napi korupsi pada bacalegnya, Didih enggan berkomentar. “Bawaslu sebagai lembaga yang memproses sengketa menunggu perkembangan lebih lanjut. Dalam hal ini, kami sebagai majelis pemeriksa dan pemutus memilih tidak beropini,” jelasnya.

Sebelumnya, KPU Provinsi Banten memutuskan status TMS kepada beberapa bacaleg yang berasal dari PBB, Perindo, PAN, Berkarya, PKPI, dan Partai Golkar. Atas keputusan tersebut, seluruh partai merasa keberatan dan melayangkan sengketa ke Bawaslu Provinsi Banten. Bawaslu Provinsi Banten kemudian menindaklanjuti sengketa mereka dengan menggelar mediasi selama dua hari untuk setiap parpol yang menggugat.

Ketua Divisi Teknis KPU Banten Mas’udi membenarkan sengketa DCS telah mencapai kesepatakan melalui mediasi. “Ya benar, diselesaikan lewat mediasi,” katanya.

Sesuai kesepakatan mediasi, ucap Mas’udi, parpol yang bersengketa diberi kesempatan satu hari untuk mengikuti verifikasi administrasi pada Senin (27/8) mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. “Sebagaimana proses verifikasi akan diawasi oleh Bawaslu,” ujarnya.

Meski demikian, kata Mas’udi, jika parpol yang diberi kesempatan tidak melakukan perbaikan, pihak KPU tidak akan lagi melayani. “Karena itu sudah di luar jadwal dan waktu,” ucapnya. (ken/den/dwi)

Tags: Bawaslu Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kota Tangerang Juara Kejurda Gateball

Next Post

Pocophone F1 Resmi Dipasarkan di Indonesia

Related Posts

BAWASLU Cilegon Tegaskan Pentingnya Data Pemilih Berkualitas Demi Pemilu Berintegritas
Cilegon

BAWASLU Cilegon Tegaskan Pentingnya Data Pemilih Berkualitas Demi Pemilu Berintegritas

by Adam Fadillah
Selasa, 9 Desember 2025 07:52

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon kembali menegaskan pentingnya pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai langkah krusial dalam...

Read moreDetails

Terungkap! Cilegon Catat Partisipasi Pemilu Tertinggi se-Banten, Tapi Masih Dihantui Pelanggaran Lama

Bawaslu Banten Minta Pengawasan Maksimal Supaya Tak Ada Lagi PSU

Pilkada Usai, Bawaslu Banten Sisakan Dana Hibah Puluhan Miliar: Kenapa Masih Ada Sisa?

Bawaslu se-Banten Sabet Enam Penghargaan SDMO Awards

Bawaslu Cilegon Raih Penghargaan Spesial dalam Bawaslu Award Banten 2024

Evaluasi Pilkada Banten 2024: KPU Catat Beberapa Persoalan Penting

Evaluasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pilkada Banten, KPU: Banyak yang Persoalkan Double Job

Gelar FGD, KPU Evaluasi Pelaksanaan Pilgub Banten 2024

Partisipasi Pilkada Banten Rendah, Bawaslu: Perlu Dievaluasi!

Next Post
Pocophone F1 Resmi Dipasarkan di Indonesia

Pocophone F1 Resmi Dipasarkan di Indonesia

Vino G Bastian Terharu Wiro Sableng Segera Rilis

Vino G Bastian Terharu Wiro Sableng Segera Rilis

Tsania Jadi Tumpuan Emas Kabupaten Serang

Tsania Jadi Tumpuan Emas Kabupaten Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kamis, 21 Mei 2026 09:34
Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Kamis, 21 Mei 2026 09:23
Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Kamis, 21 Mei 2026 08:53
Terungkap! Nilai Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang Lebih Dari Rp 2 Miliar

Terungkap! Nilai Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang Lebih Dari Rp 2 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 08:39
Warga Cikeusal Digegerkan dengan Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Ciujung 

Warga Cikeusal Digegerkan dengan Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Ciujung 

Kamis, 21 Mei 2026 08:30
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Reformasi dan Suara Motor Kurir

Kamis, 21 Mei 2026 07:35
Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kamis, 21 Mei 2026 09:34
Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Kamis, 21 Mei 2026 09:23
Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Mantan Ketua PKS Banten Belum Kembalikan Uang Korupsi Pengadaan Minyak Goreng PT ABM

Kamis, 21 Mei 2026 08:53
Terungkap! Nilai Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang Lebih Dari Rp 2 Miliar

Terungkap! Nilai Dugaan Pungli Pertanahan Kota Serang Lebih Dari Rp 2 Miliar

Kamis, 21 Mei 2026 08:39
Warga Cikeusal Digegerkan dengan Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Ciujung 

Warga Cikeusal Digegerkan dengan Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Sungai Ciujung 

Kamis, 21 Mei 2026 08:30
Momentum Gerakan Kurangi Plastik

Reformasi dan Suara Motor Kurir

Kamis, 21 Mei 2026 07:35

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

Kasus Dugaan Suap PTSL Tangerang, Jimmy Lie Bantah Setor Uang ke Mantan Kades Kalibaru 

by Fahmi
Kamis, 21 Mei 2026 09:34

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Jimmy Lie terdakwa kasus dugaan suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 senilai Rp 1,240...

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

Wamendagri Apresiasi Langkah Efisiensi Wali Kota Serang 

by Nahrul Muhilmi
Kamis, 21 Mei 2026 09:23

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Serang kembali melakukan penyisiran anggaran secara menyeluruh...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak