SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah selesai melakukan rekapitulasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Pemilu 2019 yang diserahkan tim pemenangan capres-cawapres dan partai politik peserta pemilu tingkat Provinsi Banten.
Berdasarkan data yang diterima KPU Banten, Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin memiliki dana awal kampanye sebesar Rp5 juta. Sedangkan Tim Pemenangan pasangan nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melaporkan dana awal kampanye mereka sebesar Rp1 juta.
Minimnya dana awal kampanye tim pemenangan capres-cawapres di Banten, diakui sejumlah tim sukses karena belum ada sumbangan dari parpol koalisi di tingkat daerah.
Sekretaris Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf, Bahrul Ulum mengatakan, LADK yang telah diserahkan ke KPU merupakan laporan awal. Selanjutnya, tim pemenangan akan melaporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sesuai waktu yang telah ditetapkan KPU. “Laporan awal hanya Rp5 juta, karena belum ada sumbangan dana dari parpol maupun dari yang lainnya,” kata Ulum kepada Radar Banten, Selasa (25/9).
Terkait sumbangan dari parpol koalisi pendukung Jokowi-Ma’ruf, Ulum mengaku dalam waktu dekat akan segera dibahas oleh tim pemenangan tingkat provinsi. “Nanti kita duduk bareng lagi semuanya, sambil membahas agenda kampanye terbatas,” ungkap Ulum yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Banten.
Senada, Ketua Tim Pemenangan Jokowi-Ma’ruf Provinsi Banten Asep Rahmatullah mengatakan, LADK telah diserahkan ke KPU akhir pekan lalu. “Dana awal itu dilaporkan dengan rekening khusus sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Asep menambahkan, selain menyerahkan LADK, pihaknya juga telah menyerahkan struktur tim pemenangan ke KPU sesuai SK Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf. “Dalam waktu dekat, kami akan segera melakukan koordinasi terkait sumbangan dana kampanye,” ungkapnya.
Terpisah, Bendahara Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga tingkat Provinsi Banten, Helldy Agustian membenarkan bila dana awal kampanye Prabowo-Sandi yang disampaikan ke KPU Banten sebesar Rp1 juta. “Memang belum ada sumbangan dari parpol koalisi, itu rencananya akan dibahas dan dirapatkan pekan ini,” ungkap Helldy.
Sementara Ketua Divisi Hukum KPU Banten, Nurkhayat Santosa mengatakan, ada tiga kewajiban bagi parpol peserta Pemilu 2019, calon anggota DPD RI dan tim pemenangan capres-cawapres terkait dana kampanye. Pertama penyerahan LADK sebelum masa kampanye, kemudian penyampaian LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) disampaikan ke KPU pada 2 Januari 2019 dan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) setelah masa kampanye. “Alhamdulillah, LADK telah diserahkan tepat waktu. Baik itu parpol, calon DPD RI maupun tim pemenangan capres-cawapres,” ungkapnya.
Selain menerima LADK, lanjut Nurkhayat, KPU juga telah menerima struktur tim pemenangan capres-cawapres. “Sudah semuanya, baik tim Jokowi-Ma’ruf maupun tim Prabowo-Sandiaga,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengapresiasi peserta Pemilu 2019 di Provinsi Banten telah melaporkan dana awal kampanye tepat waktu ke KPU. “Dari pengawasan kami, total ada 44 RKDak (rekening khusus dana kampanye) dan LADK (laporan awal dana kampanye). Dengan rincian 16 parpol, 26 calon DPD RI dan 2 tim pemenangan capres-cawapres,” ujar Didih.
Ia melanjutkan, beberapa hal krusial dalam laporan dana awal kampanye harus diperhatikan peserta Pemilu 2019, meskipun diakhir laporan nanti akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. “Kami ingatkan agar peserta Pemilu komitmen dengan aturam dana kampanye, dimana identitas penyumbang harus jelas; besaran sumbangan tidak melampuai batas maksimal; serta tidak ada uang negara/BUMN/BUMD/asing/dana desa,” tegas Didih. (den/alt)









