CILEGON – Kondisi keuangan RSUD Kota Cilegon sepertinya makin kembang kempis. Manajemen rumah sakit sedang berusaha keras agar operasional dan pelayanan kesehatan berjalan normal. Kondisi itu merupakan dampak dari tunggakan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan sebesar Rp15 miliar.
Berdasarkan keterangan Direktur RSUD Kota Cilegon dr Zainoel Arifin, BPJS Kesehatan tercatat menunggak pembayaran klaim untuk tagihan sejak Juli hingga Agustus berkisar Rp15 miliar. Menurutnya, tagihan klaim untuk pelayanan kesehatan selama tiga bulan itu sudah diajukan oleh pihak manajemen rumah sakit ke BPJS Kesehatan. Pembayaran klaim dari BPJS Kesehatan itu menjadi tumpuan utama agar operasional dan pelayanan medis di rumah sakit milik Pemkot Cilegon itu bisa berjalan lancar, mengingat 85 persen masyarakat yang datang ke rumah sakit untuk berobat merupakan peserta BPJS Kesehatan.
Agar operasional serta pelayanan medis kepada pasien tetap berjalan baik, menurut Zainoel, RSUD Kota Cilegon terpaksa harus berutang pada rekanan yang selama ini memasok sejumlah kebutuhan rumah sakit. “Keperluan rumah sakit kan macam-macam, banyak, bukan hanya obat-obatan, tapi juga makanan sehat untuk pasien, gas medis, macam-macam. Itu yang harus kita mengerti,” ujar Zainoel kepada wartawan kemarin.
Ia menambahkan, sebelumnya ia sempat berencana untuk melakukan pinjaman ke Bank bjb untuk menutupi keperluan operasional rumah sakit. Upaya pinjaman itu dilakukan agar rumah sakit tidak terus membebani rekanan.
Namun, upaya itu ditolak oleh Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi. Jadi, mau tidak mau rumah sakit harus kembali berutang kepada rekanan. Padahal, soal pinjaman ke bank, BPJS Kesehatan pun telah mengatur dan memperbolehkan rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan untuk melakukan pinjaman ke bank.
Ada beberapa bank yang sudah menjadi mitra BPJS Kesehatan dan rumah sakit bisa melakukan pinjaman ke bank itu hanya dengan menjaminkan surat keterangan tunggakan dari BPJS Kesehatan, dan saat BPJS Kesehatan sudah bisa membayar klaim maka pembayaran itu akan langsung digunakan untuk menutupi hutang tersebut di bank.
“Pinjaman itu tidak akan dibebankan ke APBD. Kalau saya sih agar pelayanan bisa berjalan lancar. Rumah sakit lain sudah menggunakan itu kalau enggak ya kolaps. Kita saja yang belum,” papar Zainoel.
Jika keterlambatan pembayaran klaim itu terus terjadi dan RSUD Kota Cilegon tetap tidak bisa melakukan pinjaman ke bank, Zainoel mengaku tidak tahu sampai kapan akan bertahan. Menurutnya, rekanan pun tidak bisa terus-terus memberikan utang ke RSUD Kota Cilegon agar perusahaan bisa berjalan lancar.
Di sisi lain, Zainoel memaklumi keterlambatan pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan, mengingat defisit anggaran yang sedang dialami oleh lembaga yang menaungi program jaminan kesehatan nasional-kartu Indonesia sehat (JKN-KIS) tersebut.
Zainoel mengaku, mengetahui sejumlah persoalan yang sedang dihadapi oleh BPJS Kesehatan sehingga mengalami defisit anggaran, salah satunya besaran premi yang tidak sesuai dengan harga wajar pelayanan medis. “BPJS itu premi yang dikenakan ke peserta itu lebih murah dari harga wajarnya dalam perhitungan ekonominya. Artinya mereka menyubsidi, ditambah peserta mandirinya bayarnya susah,” tutur Zainoel.
Sebelumnya, dalam suatu kesempatan, Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Serang Sofyeni tidak menampik adanya tunggakan pembayaran klaim ke sejumlah rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan di wilayah kantor cabang Serang. Untuk diketahui, kantor cabang Serang menaungi lima kabupaten kota, di antaranya Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Terkait tunggakan klaim, menurutnya, penyebabnya seperti yang telah diketahui secara nasional, yaitu defisit anggaran yang sedang dialami BPJS Kesehatan. “Solusi kami tawarkan ketika rumah sakit seharusnya sudah dibayarkan tapi belum, menjaminkan klaimnya yang harus dibayarkan tapi belum diserahkan kepada pihak bank. Bunga bank itu dibayarkan dari denda keterlambatan kami,” tuturnya.
BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan bank mitra supaya bisa berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan agar likuiditas di rumah sakit itu bisa berjalan. “Ketika kita telat kita bisa kena punishment, denda satu persen dari jumlah klaim, itu ada di perpres,” ujarnya. (Bayu M/RBG)









