CILEGON – Tenaga honorer kategori dua (K-2) di Kota Cilegon menjerit. Mereka yang mengaku sudah mengabdi puluhan tahun namun tidak juga diangkat menjadi calon aparatur sipil negara (ASN).
Kemarin (4/10), puluhan honorer datang ke kantor DPRD Kota Cilegon untuk mencurahkan keluh kesah dan tuntutan 400 honorer kepada Ketua DPRD Kota Cilegon dan jajaran Komisi I DPRD Kota Cilegon.
Dalam kesempatan itu, para honorer diterima Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman, Ketua Komisi I Subhi S Mahad, Sekretaris Komisi I Hasbi Sidik, dan anggota Komisi I Baihaki Sulaiman di ruang rapat DPRD Kota Cilegon.
Ketua Forum Honorer K-2 Kota Cilegon Syamsudin menjelaskan, ada beberapa tuntutan yang disampaikan tenaga honorer kepada jajaran legislatif. Di antaranya, para honorer K-2 mendesak kepada DPRD Kota Cilegon agar bisa berkomunikasi dengan DPR RI untuk menuntaskan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tuntutan itu keluar karena para honorer K-2 menilai Undang-Undang ASN merugikan para honorer khususnya yang telah berusia di atas 35 tahun. “Yang di atas 35 tahun tidak bisa diangkat jadi ASN, padahal mayoritas di atas 35 tahun, harusnya tidak ada batasan usia,” ujar Syamsudin.
Mereka menilai seharusnya pemerintah tidak melihat usia atau latar belakang pendidikan serta nilai akademiknya. Namun, pemerintah harus melihat pengabdian yang telah dilakukan oleh para honorer K-2 selama berpuluh-puluh tahun.
Di Kota Cilegon, lanjut Syamsudin, pengabdian para honorer K-2 berkisar dari 10 tahun hingga 30 tahun. Hal itu menurut Syamsudin laik diapresiasi oleh pemerintah dengan mengangkat para honorer K-2 sebagai calon ASN.
Tuntutan lain para honorer K-2 kepada DPRD Kota Cilegon adalah mendukung penundaan seleksi calon ASN tahun 2018 karena persyaratan dan formasinya merugikan tenaga honorer. “Selain usia maksimal 35 tahun, paling banyak untuk guru dan tenaga medis, sedangkan honorer K-2 mayoritas tenaga administrasi,” tutur Syamsudin.
Dijelaskannya, dari total 400 honorer K-2, hanya 166 yang bekerja sebagai guru, selebihnya adalah tenaga administrasi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dari level kelurahan hingga dinas. “Ketiga mendesak kepada DPRD untuk memberikan tekanan kepada pemerintah daerah agar memberikan SK kepada honorer K-2 yang belum punya SK dari walikota. Karena sangat penting bagi guru untuk mengikuti sertifikasi,” tuturnya.
Selain ke DPRD Kota Cilegon, keluhan itu menurut Syamsul sudah diungkapkan juga ke DPR RI dan DPRD Provinsi Banten. Rencananya keluhan itu juga akan disampaikan ke ke Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Cilegon Edi Ariadi. “Saya ke Pak Plt sudah mengajukan surat minta waktu kapan ketemu. Mudah-mdahan lah dalam waktu dekat,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Cilegon Fakih Usman menjelaskan, pemerintah sudah seharusnya memperhatikan para honorer K-2 karena telah puluhan tahun mengabdi. Menurutnya, selama ini penghasilan mereka sangat memprihatinkan. “Ada yang Rp200 ribu, Rp300 ribu perbulan, itu dibayarnya per tiga bulan, jadi kegedean utangnya,” ujar Fakih.
Berkaitan kesejahteraan, dalam kesempatan itu, para honorer meminta agar diangkat menjadi tenaga kerja kontrak (TKK), mengingat gaji TKK dinilai lumayan besar. “Rp2,4 juta kalau gak salah, itu kan lebih mendingan daripada yang Rp200 ribu perbulan,” kata Fakih.
Menurut Fakih, ia bersama Komis I DPRD Kota Cilegon akan mencoba memperjuangkan tuntutan para honorer K-2 itu dengan mendatangi DPRD Provinsi Banten, DPR RI, serta melakukan pertemuan dengan Plt Walikota Cilegon Edi Ariadi. (Bayu M/RBG)










