SERANG – Komplotan pencuri spesialis barang berharga di rest area dan bahu Tol Tangerang-Merak diringkus petugas PJR Induk Serang, Jumat (16/10). Komplotan pencuri itu diringkus saat beristirahat di bahu tol, tepatnya di KM 32, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan itu bermula saat kawanan bandit itu menepikan kendaraan yang ditumpanginya di bahu jalan di KM 32. Sebuah mobil Toyota Avanza nopol B 1764 CFM berhenti di depan truk yang tengah beristirahat.
“Anggota kami memeriksa mobil yang ditumpangi empat orang pelaku. Setelah diperintahkan keluar, satu pelaku tiba-tiba keluar mobil dan berlari meloncati pagar pembatas,” kata Kepala Induk PJR Tol Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rikky Akmaja.
Melihat satu orang kabur, ketiga penumpang di dalam minibus itu segera diamankan polisi. Saidi, Budi, dan Sarban tidak berkutik saat diciduk polisi. “Setelah diamankan, kita lakukan penggeledahan. Kami temukan 13 unit HP yang diduga hasil pencurian, serta dompet, dan baju-baju milik orang lain,” jelas Akmaja.
Saat diinterograsi, pelaku mengaku merupakan komplotan pencuri yang biasa beroperasi di dalam area tol. Sasaran mereka adalah truk yang beristirahat di rest area atau bahu jalan. “Kami juga mengamankan alat rakitan tongkat panjang untuk mengambil HP dari celah kaca. Targetnya truk-truk,” beber Akmaja.
Ketiga pelaku berikut barang bukti digelandang ke kantor Induk PJR Tol Serang. Lantaran lokasi penangkapan berada di wilayah hukum Polrestro Tangerang, kasus itu diserahkan ke Satreskrim Polresta Tangerang. “Sebelumnya ada laporan dari Andreanus Tarodi. Korban kehilangan HP di Rest Area Karang Tengah KM 12 arah Bitung. Kompolotan ini merupakan pelakunya,” kata Akmaja.
Agar kasus pencurian itu tidak terulang kembali, Akmaja mengimbau pengguna tol agar berhati-hati saat istirahat di rest area atau di bahu jalan. “Jangan tinggalkan barang berharga di dalam kendaraan jika sedang meninggalkan kendaraannya di rest area,” imbau Akmaja. (Merwanda/RBG)










