SERANG – Sedikitnya 2.300 wanita di wilayah Serang kini menyandang status janda. Hal itu berdasarkan catatan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Serang Kelas 1A selama 2018 hingga Oktober.
Kepala Pengadilan Agama Serang Kelas 1A, Dalih Efendi mengungkapkan, pihaknya sudah menangani banyak gugutan cerai warga Kabupaten dan Kota Serang. Ia pun memprediksi, angka perceraian di wilayah Serang akan terus meningkat.
“Tahun ini sampai Oktober saja sudah lebih dari 2.300 perkara gugatan cerai yang kami tangani. Sampai Desember bisa jadi tembus sampai 3.000 kasus perceraian,” ungkapnya kepada Radar Banten usai acara peresmian ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan peluncuran Sistem Informasi Pelayanan Terpadu (SIPT) di kantor PA Serang Kelas 1A, Kota Serang, Jumat (26/10).
Acara dihadiri Direktur Administrasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Badan Pengadilan Agama Mahkamah Agung Hazbi Hasan, perwakilan pejabat Pemkab Serang, dan perwakilan pejabat Pemkot Serang.
Dalih mengatakan, kasus perceraian paling dominan dilatarbelakangi persoalan ekonomi hingga 50 persen. Kasus lainnya dilatarbelakangi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perselingkuhan. “Ada juga yang istrinya ditinggalkan begitu saja,” katanya.
Dari gugatan cerai yang ditangani PA, kata Dalih, beberapa di antaranya pasangan pegawai aparatur sipil negara (ASN). “Di Kota dan Kabupaten Serang ada 60 lebih kasus perceraian dari kalangan ASN, setiap bulannya selalu ada,” ungkapnya.
Terkait PTSP, dijelaskan Dalih, menjadi sarana pelayanan masyarakat secara terpadu. Di ruang pelayanan nanti, masyarakat lebih mudah mencari informasi, pengaduan, pendaftaran, layanan produk, hingga pembayaran.
“Dengan adanya PTSP, akan tertib sekali dan pelayanan akan memanjakan masyarakat,” terangnya.
Lebih lanjut, Dalih menjelaskan, PTSP juga akan transparansi dalam pembayaran, sistem keuangannya akuntabel. Masyarakat bisa langsung melakukan transaksi pembayaran melalui loket pembayaran yang bekerja sama dengan pihak perbankan. “PTSP juga dalam rangka meminimalkan pungli (pungutan liar-red),” jelasnya.
Sementara itu, Hazbi Hasan menambahkan, ruang pelayanan PTSP bertujuan untuk memisahkan antara pelayanan administrasi dan pelayanan teknis. “Selain mempermudah pelayanan, biayanya juga murah dan lebih transparan,” jelasnya.
Dikatakan Hazbi, masyarakat yang akan melakukan persidangan melalui PTSP akan dilayani sesuai nomor urut antrean. “Kalau dulu kan datang akhir, tapi bisa sidang lebih awal karena ada orang dalam. Sekarang enggak bisa, harus sesuai antrean,” tegasnya. (Rozak/RBG)









