SERANG – YS (15) meringis kesakitan saat berdiri di teras Mapolsek Cikande, Kamis (29/11). Betis kanan anak baru gede (ABG) asal Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur itu dibalut perban putih usai operasi pengangkatan proyektil peluru polisi. YS ditembak polisi lantaran terlibat pencurian motor sebagai bentuk regenerasi yang dilakukan seniornya.
YS disergap polisi bersama Junaidi alias Yusuf (19), Irwan Efendi (26) di sekitar Bendungan Pamarayan, Minggu (25/11). Lantaran berusaha kabur, polisi melumpuhkan ketiga pelaku curanmor itu. “Satu kabur dengan cara loncat ke kali Pamarayan. Dengan kedalaman sungai 15 meter, saya tidak izinkan anggota mengejarnya,” kata Kapolsek Cikande Komisaris Polisi (Kompol) Kosasih.
Komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu diburu seusai mencuri motor Honda Beat nopol A 3456 HJ milik Muhammad Uu Jamaludin (31), Minggu (25/11). Motor milik santri Ponpes Al Mu’awanah itu dicuri saat parkir di halaman rumahnya di Kampung Kebon Jeruk, Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
“Ada santri yang datang ke kami melaporkan ada pencurian motor. Dari informasi yang diperoleh, pelaku kabur ke arah Pamarayan,” kata Kosasih.
Pengejaran pelaku oleh tim Reskrim Polsek Cikande didasarkan petunjuk ke arah Pamarayan. Setelah memastikan keberadaan sasaran di Bendungan Pamarayan, polisi langsung menyergapnya. “Ada empat orang yang dicurigai. Terjadi kejar-kejaran, sehingga kami lakukan tindakan tegas terukur. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, karena masyarakat langsung berdatangan,” kata Kosasih didampingi Wakapolsek Ajun Komisaris Polisi (AKP) Atip Ruhyaman.
Setelah tiga pelaku dilumpuhkan, polisi menemukan rumah persembunyian para pelaku di Kampung Penyabrangan, Kecamatan Pamarayan. Dari dalam rumah itu, polisi menemukan tiga unit motor lain yang diduga hasil curian. Yakni, Honda Scoopy nopol B 6537 GHS, Honda Beat nopol B 4193 TUM, dan Honda Supra X nopol 125 B 4442 NM. “Ketiga motor tersebut digunakan sebagai sarana kejahatan sekaligus merupakan hasil curian,” jelas Kosasih.
Pencurian motor itu sekaligus digunakan komplotan ini untuk melatih YS. “Jadi ada semacam pelatihan atau pendidikan terhadap juniornya,” kata Kosasih.
Dikatakan Kosasih, selama 16 kali beroperasi dalam dua bulan terakhir, YS sudah dilibatkan sebanyak lima kali. “Pengakuannya 16 kali di Tangerang dan Serang. Satu orang lagi (YS-red) dilatih cara mencuri motor. Peranannya sebagai joki,” kata Kosasih.
Namun, YS bersama dua pelaku lain tetap dijerat Pasal 363 KUH Pidana dan Pasal 480 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Modusnya yaitu merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T,” ungkap Kosasih.
Kosasih mengingatkan masyarakat lebih hati-hati menyimpan kendaraan dan tidak lupa melakukan kunci ganda. “Biasa beraksi di saat masyarakat lengah, menjelang Magrib,” kata Kosasih
Sementara, YS mengaku diajak oleh komplotannya untuk belajar mencuri motor. Selama dua pekan mengikuti komplotannya itu, YS berperan sebagai pembawa sepeda motor. “Yang ngajak Yanuar (DPO-red), saya belum pernah ngambil. Cuma disuruh lihat saja,” kata YS.
Diakui YS, setiap berhasil menjual motor curian, dirinya mendapatkan upah sebesar Rp500 ribu hingga Rp 1 juta. “Dikasih Rp500 ribu, kadang Rp1 juta,” kata YS.
Pemilik motor Muhammad UU Jamaludin mengaku bersyukur motor yang sempat dicuri oleh pelaku berhasil ditemukan kembali oleh polisi dan langsung dikembalikan kepadanya. “Terima kasih, berkat kerja keras pak Polisi, motor saya bisa kembali lagi,” ucap Uu. (Merwanda/RBG)