PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aparat kepolisian dari Reskrim Polsek Labuan, Polres Pandeglang, berhasil menangkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah, Jumat 10 Mei 2024.
Kanit Reskrim Polsek Labuan IPDA Abdul Muiz menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan pencurian dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut.
Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian motor (curanmor) berinisial DTG (21) dan RA (21). Selain itu, Polisi juga mengamankan tiga orang yang diduga sebagai penadah, yakni SPH (27), AS (27), dan OF (27). Penangkapan dilakukan di beberapa lokasi yang berbeda.
Dikatakannya, kronologis penangkapan pada Selasa 7 Mei 2024, sekitar pukul 02.30 WIB, DTG dan OF ditangkap di sebuah kontrakan di Kampung Sindangsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang oleh Unit Reskrim Polsek Labuan.
“Setelah diinterogasi, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tersangka RA di sebuah rumah kontrakan di Kampung Lebak Buah, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang,” ungkapnya.
Selanjutnya, penangkapan dilakukan terhadap AS di kediamannya di Kampung Sukamaju, Desa Citeureup, Kecamatan Panimbang, dan terhadap SPH (27) di kontrakannya di Kampung Cipeundeuy, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang.
Ia melanjutkan, saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Pandeglang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit sepeda motor merk Honda Beat berwarna Merah Putih.
Kapolres Pandeglang, melalui Kanit Reskrim Polsek Labuan IPDA Abdul Muiz, mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan mereka dan menghindari pembelian barang-barang yang mencurigakan.
“Polres Pandeglang akan terus berkomitmen dalam upaya memberantas aksi pencurian kendaraan dan menjaga keamanan masyarakat,” ucapnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan penadah dikenakan Pasal 480 KUHP mengenai pertolongan jahat. AS dan OF juga dihadapkan pada Pasal 55 Jo 480 KUHP terkait turut serta dalam pertolongan jahat. Ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun.
Editor: Mastur











