SERANG – Puluhan warga dari tiga kelurahan di Kecamatan Curug, Kota Serang meminta DPRD Banten memperjuangkan hak mereka. Pasalnya, lahan warga yang terkena proyek pelebaran jalan Palima-Simpang Boru, hingga kini belum dapat ganti rugi.
Jika Pemprov Banten tidak segera membayar, warga mengancam akan menutup akses menuju Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B).
Hal terungkap saat puluhan warga dari Kelurahan Sukajaya, Sukawana dan Cilaku, Kecamatan Curug menemui Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, di gedung DPRD Banten, Rabu (16/1).
“Bila sampai Maret 2018 kami belum juga menerima uang ganti rugi dari pemprov, jangan salahkan warga bila menyegel kantor gubernur,” kata Edi Leon, juru bicara warga, saat audiensi di ruang ketua DPRD Banten.
Menurut Edi, sudah satu tahun warga menunggu Pemprov Banten menepati janjinya untuk membayar lahan warga yang terkena pelebaran jalan.
“Selama 2018 kami sudah cukup sabar, tapi tidak untuk tahun 2019. Kami beri waktu hingga Maret 2019, pemprov harus bayar ganti rugi,” tegasnya.
Selama 2018, lanjut dia, Pemprov Banten melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) telah menjanjikan pembayaran ganti rugi lahan warga pada April 2018, namun kenyataanya tidak terealisasi. Alasannya masalah administrasi belum selesai. Kemudian dijanjikan lagi pembayaran dilakukan akhir 2018, tapi sampai masuk 2019 ini, janji itu tak kunjung dipenuhi.
“Warga sudah dibohongi dua kali, makanya hari ini kami sengaja datang ke DPRD Banten untuk meminta bantuan. Alhamdulillah tadi Ketua DPRD Banten memanggil pejabat dari DPUPR Banten, disepakati bahwa pembayaran dilakukan paling telat akhir Maret 2019,” ungkapnya.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Lahan Kebinamargaan DPUPR Banten Deni Rohiman mengungkapkan, keterlambatan pembayaran uang ganti rugi disebabkan persoalan administrasi.
Menurutnya, DPUPR telah koordinasi dengan BPN Serang terkait pembayaran lahan proyek pelebaran jalan Palima-Pakupatan, khususnya pelebaran di KP3B. “Berkas 70 bidang lahan milik warga masih belum lengkap, sehingga pembayaran belum bisa dilakukan,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi warga, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah menuturkan, keterlambatan pembayaran lahan milik warga terkendala persoalan teknis dan administrasi.
“Anggarannya sudah ada, kan itu sudah dialokasikan dalam APBD 2018. Saya sudah minta DPUPR dan BPN untuk mengurus secepatnya, sehingga triwulan I 2019, hak warga sudah diberikan,” kata Asep.
Berdasarkan data DPUPR, proyek pelebaran jalan Simpang Boru-Palima seluas 56.754 meter persegi. Pembebasan lahan telah dilakukan secara bertahap sejak 2017 lalu. (Deni S/Aas)









