LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengambil alih tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Lebak yang telah habis masa jabatannya pada 15 Januari 2019. Untuk sementara, mereka akan melaksanakan persiapan Pemilu 2019 di Lebak sampai ditetapkannya komisioner KPU Lebak yang baru.
Pengambilalihan tugas, wewenang, dan kewajiban KPU Lebak mengacu kepada surat keputusan KPU RI Nomor 53/PP.06-SD/05/KPU/I/2019 yang ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman tertanggal 11 Januari 2019.
Berdasarkan ketentuan Pasal 555 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyatakan bahwa apabila terjadi hal yang mengakibatkan KPU provinsi dan KPU kabupaten kota tidak dapat melaksanakan tugasnya, KPU setingkat di atasnya melaksanakan tahapan penyelenggaraan pemilu untuk sementara waktu sampai dengan KPU provinsi dan kabupaten kota dapat menjalankan tugasnya kembali.
Kepala Sub-Bagian Keuangan Umum dan Logistik KPU Lebak Hanif mengatakan, hasil seleksi KPU Lebak mestinya diumumkan pada 11 – 12 Januari 2019. Namun, sampai sekarang belum ada pengumuman hasil dari proses seleksi KPU Lebak yang dilaksanakan KPU RI. Padahal, sebentar lagi menghadapi Pemilu 2019. “Kami berharap hasil seleksi anggota KPU Lebak segera diumumkan. Jangan sampai, molornya pengumuman seleksi komisioner KPU mengganggu tahapan pesta demokrasi di daerah,” kata Hanif kepada Radar Banten, Rabu (16/1/2019).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak Ade Jurkoni berharap, hasil seleksi anggota KPU Lebak yang baru segera diumumkan. Tujuannya, supaya tahapan pelaksanaan pemilu di Lebak tidak terganggu dan koordinasi antara penyelenggara pemilu berjalan dengan baik dan lancar.
“Tahapan harus terus berjalan. Karena itu, KPU RI menugaskan KPU Banten untuk mengambil alih tugas dan wewenang KPU Lebak. Tapi, kondisi tersebut tidak akan efektif dan efisien, karena KPU Banten tiap hari harus ngantor ke Lebak secara bergiliran untuk memastikan tahapan pemilu berjalan,” jelasnya. (Mastur/Aas/Agus Iryana);
BACA selengkapnya di koran Radar Banten atau versi digital di epaper.radarbanten.co.id. Saksikan juga di Banten Raya TV pada program SELAMAT PAGI BANTEN (07.00 WIB), BANTEN SIANG (13.00 WIB), BANTEN PETANG (17.00 WIB) dan BANTEN MALAM (21.00 WIB) di channel 50 UHF/702 MHz, atau melalui streaming www.barayatv.com/live.










