JAKARTA – Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Pasalnya, dalam sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (28/1), Ahmad Dhani divonis bersalah dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Putusan tersebut dinilai pihak Dhani sebagai putusan balas dendam.
Sidang tersebut dijadwalkan pukul 14.00, tapi molor dan baru dimulai pukul 15.00. Hakim Ketua Ratmoho setibanya di ruang sidang langsung menyebut terlambat karena kasus sidang perdata.
“Saya sempat ditegur atasan karena terlalu lama,” tuturnya Ketua Majelis Hakim Ratmoho.
Setelahnya, Ratmoho menuturkan bahwa setiap putusan itu bisa menguntungkan dan merugikan. Jaksa dan terdakwa bisa untuk mengambil sikap otomatis setuju atau pikir-pikir. “Monggo saja,” ujarnya.
Hakim melanjutkan dengan membacakan putusan. Dia menuturkan bahwa setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum maka diketahui bahwa terdakwa dengan sengaja menyebarkan informasi ujaran kebencian mengandung suku, agama ras dan antara golongan (SARA) dan informasi yang tidak ditulis secara langsung olehnya, tapi tidak ada upaya untuk meralatnya. “Maka, terdakwa memiliki peran dalam informasi tersebut,” tuturnya.
Dalam pertimbangan hakim, informasi yang disebarkan Dhani juga dinilai menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Karena itu, hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan. “Sekaligus memerintahkan agar terdakwa ditahan,” terangnya.
Saat itu, hakim langsung bertanya kepada jaksa dan terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut. Jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan, kuasa hukum Dhani langsung menyatakan banding. Di luar persidangan, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Hendarsam menuturkan bahwa putusan ini merupakan balas dendam, merupakan dejavu dinamika politik seperti Kasus Basuki Tjahaja Purnama dengan vonis yang sama. “Dianggap sama kadar ancamannya dengan Ahok,” tuturnya.
Selanjutnya, seharusnya hakim bisa menjelaskan dengan detil ujaran kebencian mengandung SARA. Hal tersebut adalah nyawa dari kasus tersebut, masalahnya tidak ada hakim menjelaskan ujaran kebencian mengandung SARA yang mana. “Putusan hakim hanya menyebut ini masuk ujaran kebencian, tapi tidak ada argumentatif akademik memenuhi unsur,” jelasnya.
Lalu, unsur kesengajaan, hakim menyebut kalau perbuatan tidak dikoreksi Ahmad Dhani. Namun, fakta persidangannya justru Dhani tidak mengetahui adanya status tersebut. “Langsung banding,” paparnya.
Kuasa hukum lainnya, Ali Lubis menuturkan bahwa hakim juga tidak menyebutkan ujaran kebencian yang dilakukan Dhani itu ditujukan untuk kepada siapa. Kalau pasal itu jelas ada narasi antar golongan, lalu siapa. “Ini tidak adil bagi terdakwa, tidak menjelaskan terhadap golongan siapa ujaran kebencian itu. Ini menjadi pertanyaan kita. Dalam banding itu akan kami masukkan,” paparnya.
Merespons putusan itu, Ahmad Dhani merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian. Tidak pernah melakukan ujaran kebencian pada siapa pun, misalnya Tionghoa. Banyak teman dari yang merupakan Tionghoa.
“Saya tidak mungkin sebarkan kebencian ke orang Katolik dan Kristen, oma saya Katolik. Tante Katolik, sepupu Protestan, saya tempuh upaya hukum yang ada. Ini tingkat pertama, masih ada tingkat selanjutnya,” ujarnya.
Dia juga mengaku belum mengetahui apakah vonis tersebut akan berdampak pada proses dirinya sebagai calon legislatif (Caleg). “Enggak tau, kita lihat saja,” paparnya lalu mengaku akan menuju ke kantor kejaksaan. (jpg/air/rbg)









