slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun

Aas Arbi by Aas Arbi
29-01-2019 07:35:57
in Hukum
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun

Ahmad Dhani berada di mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Pasalnya, dalam sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (28/1), Ahmad Dhani divonis bersalah dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Putusan tersebut dinilai pihak Dhani sebagai putusan balas dendam.

Baca Juga :

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Sidang tersebut dijadwalkan pukul 14.00, tapi molor dan baru dimulai pukul 15.00. Hakim Ketua Ratmoho setibanya di ruang sidang langsung menyebut terlambat karena kasus sidang perdata.

“Saya sempat ditegur atasan karena terlalu lama,” tuturnya Ketua Majelis Hakim Ratmoho.

Setelahnya, Ratmoho menuturkan bahwa setiap putusan itu bisa menguntungkan dan merugikan. Jaksa dan terdakwa bisa untuk mengambil sikap otomatis setuju atau pikir-pikir. “Monggo saja,” ujarnya.

Hakim melanjutkan dengan membacakan putusan. Dia menuturkan bahwa setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum maka diketahui bahwa terdakwa dengan sengaja menyebarkan informasi ujaran kebencian mengandung suku, agama ras dan antara golongan (SARA) dan informasi yang tidak ditulis secara langsung olehnya, tapi tidak ada upaya untuk meralatnya. “Maka, terdakwa memiliki peran dalam informasi tersebut,” tuturnya.

Dalam pertimbangan hakim, informasi yang disebarkan Dhani juga dinilai menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Karena itu, hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan. “Sekaligus memerintahkan agar terdakwa ditahan,” terangnya.

Saat itu, hakim langsung bertanya kepada jaksa dan terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut. Jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan, kuasa hukum Dhani langsung menyatakan banding. Di luar persidangan, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Hendarsam menuturkan bahwa putusan ini merupakan balas dendam, merupakan dejavu dinamika politik seperti Kasus Basuki Tjahaja Purnama dengan vonis yang sama. “Dianggap sama kadar ancamannya dengan Ahok,” tuturnya.

Selanjutnya, seharusnya hakim bisa menjelaskan dengan detil ujaran kebencian mengandung SARA. Hal tersebut adalah nyawa dari kasus tersebut, masalahnya tidak ada hakim menjelaskan ujaran kebencian mengandung SARA yang mana. “Putusan hakim hanya menyebut ini masuk ujaran kebencian, tapi tidak ada argumentatif akademik memenuhi unsur,” jelasnya.

Lalu, unsur kesengajaan, hakim menyebut kalau perbuatan tidak dikoreksi Ahmad Dhani. Namun, fakta persidangannya justru Dhani tidak mengetahui adanya status tersebut. “Langsung banding,” paparnya.

Kuasa hukum lainnya, Ali Lubis menuturkan bahwa hakim juga tidak menyebutkan ujaran kebencian yang dilakukan Dhani itu ditujukan untuk kepada siapa. Kalau pasal itu jelas ada narasi antar golongan, lalu siapa. “Ini tidak adil bagi terdakwa, tidak menjelaskan terhadap golongan siapa ujaran kebencian itu. Ini menjadi pertanyaan kita. Dalam banding itu akan kami masukkan,” paparnya.

Merespons putusan itu, Ahmad Dhani merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian. Tidak pernah melakukan ujaran kebencian pada siapa pun, misalnya Tionghoa. Banyak teman dari yang merupakan Tionghoa.

“Saya tidak mungkin sebarkan kebencian ke orang Katolik dan Kristen, oma saya Katolik. Tante Katolik, sepupu Protestan, saya tempuh upaya hukum yang ada. Ini tingkat pertama, masih ada tingkat selanjutnya,” ujarnya.

Dia juga mengaku belum mengetahui apakah vonis tersebut akan berdampak pada proses dirinya sebagai calon legislatif (Caleg). “Enggak tau, kita lihat saja,” paparnya lalu mengaku akan menuju ke kantor kejaksaan. (jpg/air/rbg)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

10 Warga Banten Korban Kecelakaan Bus Bima Suci

Next Post

Tokoh Masyarakat Ajak Cintai NKRI dan Tolak Hoax

Related Posts

Info Bhayangkara

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

by Fahmi
Kamis, 25 Juni 2026 20:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Banten, Kota...

Read moreDetails

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Peringati 10 Muharram, Radar Banten Santuni 50 Anak Yatim

Inspektorat Banten Kawal Program Strategis Sejak Tahap Perencanaan

Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditarget Enam Bulan

SPMB Kota Serang 2026: Dindikbud Siapkan Kuota Khusus untuk Siswa Wilayah Perbatasan

Next Post
Tokoh Masyarakat Ajak Cintai NKRI dan Tolak Hoax

Tokoh Masyarakat Ajak Cintai NKRI dan Tolak Hoax

Jelang MU Vs Burnley: Menuju Rekor Baru Ole

Jelang MU Vs Burnley: Menuju Rekor Baru Ole

Kantor Dishub Cilegon Terbakar

Kantor Dishub Cilegon Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Kamis, 25 Juni 2026 20:55
Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Kamis, 25 Juni 2026 18:41
Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Kamis, 25 Juni 2026 18:37
Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 18:23
Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kamis, 25 Juni 2026 18:16
Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Kamis, 25 Juni 2026 18:11

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

Kamis, 25 Juni 2026 20:55
Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Kamis, 25 Juni 2026 18:41
Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Dukung Sukses POPDA XII Banten, RS Krakatau Medika Siagakan Tim Medis Penuh di Cabang Olahraga Wushu

Kamis, 25 Juni 2026 18:37
Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Pemkab Dorong Pengelolaan Keuangan Desa yang Berpihak Pada Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2026 18:23
Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kepala Disdikpora Pandeglang Pantau Pelaksanaan SPMB Tingkat SMP

Kamis, 25 Juni 2026 18:16
Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Disperindag Cilegon Gencarkan Pengawasan Alat Ukur dan Timbangan Pelaku Usaha

Kamis, 25 Juni 2026 18:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Aksi Cipayung Plus di KP3B Berlangsung Tertib, Polresta Serang Kota Kedepankan Pendekatan Humanis

by Fahmi
Kamis, 25 Juni 2026 20:55

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Cipayung Plus di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi (KP3B) Banten, Kota...

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

Gelar FGD dan PkM Nasional 2026, UT Serang Dorong Penguatan Potensi Lokal dan Ketahanan Pangan Banten

by Rajudin
Kamis, 25 Juni 2026 18:41

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Universitas Terbuka (UT) Serang secara resmi menyelenggarakan rangkaian kegiatan Focus Group Discussion (FGD), Diseminasi, dan Pengabdian kepada...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak