slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun

Aas Arbi by Aas Arbi
29-01-2019 07:35:57
in Hukum
Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun

Ahmad Dhani berada di mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

JAKARTA – Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani harus merasakan dinginnya hotel prodeo. Pasalnya, dalam sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin (28/1), Ahmad Dhani divonis bersalah dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Putusan tersebut dinilai pihak Dhani sebagai putusan balas dendam.

Baca Juga :

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Sidang tersebut dijadwalkan pukul 14.00, tapi molor dan baru dimulai pukul 15.00. Hakim Ketua Ratmoho setibanya di ruang sidang langsung menyebut terlambat karena kasus sidang perdata.

“Saya sempat ditegur atasan karena terlalu lama,” tuturnya Ketua Majelis Hakim Ratmoho.

Setelahnya, Ratmoho menuturkan bahwa setiap putusan itu bisa menguntungkan dan merugikan. Jaksa dan terdakwa bisa untuk mengambil sikap otomatis setuju atau pikir-pikir. “Monggo saja,” ujarnya.

Hakim melanjutkan dengan membacakan putusan. Dia menuturkan bahwa setelah mendengar tuntutan jaksa penuntut umum maka diketahui bahwa terdakwa dengan sengaja menyebarkan informasi ujaran kebencian mengandung suku, agama ras dan antara golongan (SARA) dan informasi yang tidak ditulis secara langsung olehnya, tapi tidak ada upaya untuk meralatnya. “Maka, terdakwa memiliki peran dalam informasi tersebut,” tuturnya.

Dalam pertimbangan hakim, informasi yang disebarkan Dhani juga dinilai menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Karena itu, hakim memutuskan terdakwa bersalah dan menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan. “Sekaligus memerintahkan agar terdakwa ditahan,” terangnya.

Saat itu, hakim langsung bertanya kepada jaksa dan terdakwa untuk menyikapi putusan tersebut. Jaksa menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan, kuasa hukum Dhani langsung menyatakan banding. Di luar persidangan, Kuasa Hukum Ahmad Dhani Hendarsam menuturkan bahwa putusan ini merupakan balas dendam, merupakan dejavu dinamika politik seperti Kasus Basuki Tjahaja Purnama dengan vonis yang sama. “Dianggap sama kadar ancamannya dengan Ahok,” tuturnya.

Selanjutnya, seharusnya hakim bisa menjelaskan dengan detil ujaran kebencian mengandung SARA. Hal tersebut adalah nyawa dari kasus tersebut, masalahnya tidak ada hakim menjelaskan ujaran kebencian mengandung SARA yang mana. “Putusan hakim hanya menyebut ini masuk ujaran kebencian, tapi tidak ada argumentatif akademik memenuhi unsur,” jelasnya.

Lalu, unsur kesengajaan, hakim menyebut kalau perbuatan tidak dikoreksi Ahmad Dhani. Namun, fakta persidangannya justru Dhani tidak mengetahui adanya status tersebut. “Langsung banding,” paparnya.

Kuasa hukum lainnya, Ali Lubis menuturkan bahwa hakim juga tidak menyebutkan ujaran kebencian yang dilakukan Dhani itu ditujukan untuk kepada siapa. Kalau pasal itu jelas ada narasi antar golongan, lalu siapa. “Ini tidak adil bagi terdakwa, tidak menjelaskan terhadap golongan siapa ujaran kebencian itu. Ini menjadi pertanyaan kita. Dalam banding itu akan kami masukkan,” paparnya.

Merespons putusan itu, Ahmad Dhani merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian. Tidak pernah melakukan ujaran kebencian pada siapa pun, misalnya Tionghoa. Banyak teman dari yang merupakan Tionghoa.

“Saya tidak mungkin sebarkan kebencian ke orang Katolik dan Kristen, oma saya Katolik. Tante Katolik, sepupu Protestan, saya tempuh upaya hukum yang ada. Ini tingkat pertama, masih ada tingkat selanjutnya,” ujarnya.

Dia juga mengaku belum mengetahui apakah vonis tersebut akan berdampak pada proses dirinya sebagai calon legislatif (Caleg). “Enggak tau, kita lihat saja,” paparnya lalu mengaku akan menuju ke kantor kejaksaan. (jpg/air/rbg)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

10 Warga Banten Korban Kecelakaan Bus Bima Suci

Next Post

Tokoh Masyarakat Ajak Cintai NKRI dan Tolak Hoax

Related Posts

Jaminan Sosial
Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 8 Mei 2026 19:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten menargetkan sebanyak 4,2 juta pekerja di Provinsi Banten terlindungi oleh jaminan sosial...

Read moreDetails

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rutan Serang Deklarasikan Zero HALINAR, Sidak Gabungan dan Tes Urine Pegawai

Pemprov Banten Raih Paritrana Award 2025

Ketua RW Apresiasi TMMD Kodim Cilegon Renovasi Rumah Janda Lansia di Gedong Dalem

Siap Hadapi Pemilu, Zulhas Akan Lantik Pengurus DPW PAN Banten

Next Post
Tokoh Masyarakat Ajak Cintai NKRI dan Tolak Hoax

Tokoh Masyarakat Ajak Cintai NKRI dan Tolak Hoax

Jelang MU Vs Burnley: Menuju Rekor Baru Ole

Jelang MU Vs Burnley: Menuju Rekor Baru Ole

Kantor Dishub Cilegon Terbakar

Kantor Dishub Cilegon Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 19:40
Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Jumat, 8 Mei 2026 19:39
Potensi Besar PT SBM

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Jumat, 8 Mei 2026 19:37
Pengerasan Jalan TMMD

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Jumat, 8 Mei 2026 19:36
Proyek Pool Taksi

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jumat, 8 Mei 2026 19:34
Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 19:05
Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

Jumat, 8 Mei 2026 19:40
Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

Jumat, 8 Mei 2026 19:39
Potensi Besar PT SBM

Miliki Potensi Besar, Pemkab Serang Bakal Pertahankan PT SBM

Jumat, 8 Mei 2026 19:37
Pengerasan Jalan TMMD

Pengerasan Jalan TMMD 128 Dongkrak Ekonomi Warga Pulomerak

Jumat, 8 Mei 2026 19:36
Proyek Pool Taksi

Proyek Pool Taksi Green SM Belum Sepenuhnya Dipagar, Longsor Susulan Masih Mengintai

Jumat, 8 Mei 2026 19:34
Jembatan Merah Putih

Jembatan Merah Putih Presisi Direvitalisasi, Kapolda Banten: Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 19:05

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Jaminan Sosial

BPJS Ketenagakerjaan Banten Targetkan 4,2 Juta Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 8 Mei 2026 19:40

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten menargetkan sebanyak 4,2 juta pekerja di Provinsi Banten terlindungi oleh jaminan sosial...

Otonomi Daerah

Guru Besar Uniba Nilai Otonomi Daerah Dibayangi Tekanan Fiskal

by Yusuf Permana
Jumat, 8 Mei 2026 19:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Guru Besar Universitas Bina Bangsa (Uniba), Bambang D. Suseno, menilai persoalan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah saat ini menunjukkan...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak