LEBAK – Sebanyak 60 kendaraan yang melanggar lalu lintas di Jalan Ki Maklum (Gang Kibun), Rangkasbitung, Lebak, ditilang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak. Pelanggaran yang dilakukan pengendara yaitu melawan arah, tidak membawa SIM, STNK, dan tidak menggunakan helm.
Kepala Unit Patroli dan Pengawalan (Patwal) Polres Lebak IPDA Herry Susanto menyatakan, kesadaran masyarakat tertib berlalu lintas masih rendah. Buktinya, pemerintah telah memasang rambu lalu lintas yang cukup di lokasi tersebut. Namun, pengendara tetap melakukan pelanggaran lalu lintas dengan melaju di jalur satu arah.
“Kendaraan yang kita tindak hari ini kurang lebih sebanyak 60 unit. Pelanggaran yang dilakukan, melawan arah, tidak bawa SIM, STNK, dan tidak menggunakan helm SNI,” kata Herry kepada wartawan, Jumat (8/2).
Satlantas Polres Lebak berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan di jalan raya. Jika mau berkendara, mereka harus mempersiapkan surat-surat kendaraan, memakai helm, dan mematuhi rambu-rambu di jalan raya.
“Kita pun meminta masyarakat agar tidak kebut-kebutan di jalan raya, karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain,” imbuhnya.
Herry menambahkan, Satlantas Polres Lebak intensif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kaum milenial. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lebak.
“Saya berharap, kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas tambah baik,” ujarnya. (Mastur/Aas)










