SERANG – Pemkab Serang tahun ini mewajibkan seluruh pejabat eselon III untuk menyampaikan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Hal itu sesuai dengan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri mengatakan, sebelumnya LHKPN wajib untuk bupati, wakil bupati, pejabat eselon II, dan anggota DPRD, tahun ini pejabat eselon III juga wajib menyampaikan laporan LHKPN.
“Laporan LHKPN bupati, wakil bupati, dan pejabat eselon II semuanya sudah selesai, bahkan tahun ini kita akan memulai mewajibkan pejabat eselon III untuk menyampaikan laporan LHKPN,” katanya kepada Radar Banten di ruang kerjanya, Jumat (8/3).
Karena itu, Entus meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk menyosialisasikan tata cara penyusunan LHKPN kepada pejabat eselon III. “LHKPN pejabat eselon III kita mulai proses di tahun 2019 ini,” pungkasnya. (Abdul Rojak)









