SERANG – Dari 17 aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Banten yang terseret kasus tindak pidana korupsi dan berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH), 11 di antaranya terjerat kasus di bidang konstruksi. Sejumlah pekerjaan konstruksi yang menyebabkan kerugian negara itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mulai 2012 sampai 2015.
Kepala Bidang Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi Informatika dan Statis (Diskominfo) Provinsi Banten Amal Herawan mengatakan, beberapa pekerjaan konstruksi yang selama ini ditemukan adanya kasus korupsi yakni pelebaran jalan, pembangunan jembatan, pemeliharaan dan pembangunan jalan, normalisasi sungai, pembangunan gedung kantor, serta pembangunan irigasi. “Dalam satu pekerjaan itu, ada beberapa yang menjerat lebih dari satu pejabat,” ujar Amal kepada Radar Banten, Senin (8/4).
Selain pekerjaan konstruksi, ada juga empat kasus korupsi di pengadaan barang, satu kasus realisasi beasiswa, dan satu kasus bantuan sosial. Meskipun kasus itu didasarkan pada LHP BPK RI tahun 2012 sampai 2015, tetapi surat keputusan PDTH baru dikeluarkan mulai tahun 2014 sampai 2018 lalu. “Yang terakhir dikeluarkan Pak Gubernur (Wahidin Halim-red) yakni pada November 2018 lalu,” ujarnya.
Amal menerangkan, SK PDTH yang dikeluarkan Pemprov sesuai dengan hasil sidang. Namun, masih ada juga pejabat yang menjalani proses sidang, bahkan ada juga yang sudah pensiun. Keluarnya SK PDTH itu sesuai dengan rekomendasi KPK bahwa kepala daerah harus mengeluarkan kebijakan PDTH bagi pejabat yang terseret kasus tindak pidana korupsi.
Kata dia, agar kasus tindak pidana korupsi tidak lagi terjadi di lingkup Pemprov, Gubernur mengedepankan transparansi. Bahkan, untuk kasus dugaan keterlibatan sejumlah pejabat yang melanggar UU Pemilu, Gubernur akan memberikan sanksi juga sesuai dengan aturan kepegawaian apabila terbukti bersalah. “Tingkatannya bisa ringan, sedang, bahkan berat. Akan disesuaikan dengan hasil sidang pleno Bawaslu,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, ada 70 ASN di Banten yang dipecat karena melakukan tindak pidana korupsi. PDTH itu merupakan rekomendasi KPK kepada Pemprov dalam rangka membersihkan pemerintahan terhadap praktik korupsi. Perinciannya, ASN Pemprov 17 orang, Kabupaten Serang 10 orang, Kabupaten Pandeglang 13 orang, Kabupaten Lebak tiga orang, Kabupaten Tangerang 11 orang, Kota Cilegon tujuh orang, Kota Serang tiga orang, dan Kota Tangerang Selatan enam orang.
Kepala Inspektorat Provinsi Banten Kusmayadi menyebutkan 17 ASN Pemprov yang terlibat tindak pidana korupsi diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN seiring dengan penyelesaian kasusnya masing-masing dan tersebar di berbagai OPD. “Semuanya sudah melalui tindakan dan keputusan hukum,” tandasnya. (nna/alt/ags)










