SERANG- KPU Banten menetapkan 15.087 orang masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb) Pemilu 2019
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Banten Agus Sutisna menjelaskan, mayoritas mereka mengajukan pindah memilih karena alasan pekerjaan. “Kami telah menggelar pleno penetapan DPTb menindaklanjuti putusan MK. Hasilnya ada 15.087 orang masuk dalam DPTb, sehingga total ada 57 ribu orang yang memilih bukan di TPS asal,” kata Agus kepada wartawan usai rapat pleno terbuka DPTb, di Hotel Ledian, Kota Serang, Jumat (12/4).
Agus menuturkan, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa pengajuan pindah memilih diperpanjang hingga 10 April 2019. “15.087 orang ini mengajukan pindah memilih sejak ada putusan MK. Paling banyak, pengajuan pindah memilih ada di daerah Tangerang raya,” jelasnya.
Tadinya, lanjut Agus, daftar pemilih tambahan (DPTb) sekira 42 ribu. Lalu sekarang pasca putusan MK bertambah. Jadi total daftar pemilih tambahan sekitar 57 ribu. Agus menambahkan, paling banyak pengajuan pindah memilih ada di Tangerang Selatan sebanyak 6.587 orang, Kabupaten Tangerang 3.379 pemilih, dan Kota Tangerang 1.847 pemilih. “Alasannya karena melaksanakan tugas. Mereka membawa surat keterangan penugasan, yang nggak membawa nggak kita terima sehingga tidak bisa,” tambahnya.
Pemilih pindahan ini, selain dari daerah Banten yang memilih dengan dapil berbeda, ada juga yang dari luar daerah seperti Jakarta, Jawa Barat bahkan luar Jawa. Konsekuensi pindah memilih ini akan mengurangi jumlah surat suara yang akan diterima. “DPTb ini konsekuensinya tidak menerima surat suara berdasarkan posisi dan dapil,” tegasnya.
Ia memastikan, meskipun ada penambahan pemilih pindahan, KPU Banten tidak menambah jumlah TPS. Mereka ditempatkan di TPS terdekat. Dari 15.087 pemilih ini disebar di 3.535 TPS di 491 desa dan kelurahan dan 118 kecamatan. “Kami harapkan surat suara untuk DPTb ini, rampung dalam dua hari ke depan,” ungkapnya. (Deni S)