SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Hari ini, 23 April 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mulai membuka rekrutmen terbuka untuk umum instrumen badan ad hoc untuk Pilkada Banten 2024, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Anggota KPU Banten, Ali Zaenal, mengatakan, KPU RI sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS, dimana pilihan metodenya seleksi terbuka.
Adapun jadwal pembukaan rekrutmen penyelenggara Pilkada ini dibuka selama lima hari kedepan di delapan Kabupaten dan Kota yakni pada 23-27 April 2024.
“Hari ini kita sudah mulai membuka seleksi terbuka PPK sampai dengan 27 April, sementara untuk PPS itu pada tanggal 2-6 Mei 2024 nanti,” ujar Ali kepada Radar Banten, Selasa 23 April 2024.
Ali mengatakan, dalam seleksi ini ada terdapat sejumlah persyarakat yang wajib dipenuhi salah satunya netralitas dari calon anggota PPK. Ia mengaku pihaknya akan dengan serius memerhatikan perihal integritas dari tiap pelamar PPK.
“Terkait integritas badan adhoc, maka itu menjadi hal yang prinsip supaya penyelenggaraan pilkada berjalan dengan demokratis dan berintegritas,” ujarnya.
Pihaknya pun akan mempelototi tiap pelamar, khususnya mereka yang sebelumnya sudah menjabat sebagai anggota PPK pada Pemilu 2024 kemarin. Dimana, PPK yang pada Pemilu 2024 kemarin diduga melakukan pelanggaran netralitas sehingga integritasnya diragukan maka akan pihaknya evaluasi.
“Betul, itu menjadi catatan dan bagian dari evaluasi sehingga menjadi pertimbangan KPU untuk menetapkan atau tidak menetapkannya,” tegasnya.
Adapun formasi yang dibuka pada rekrutmen PPK ini berjumlah 775 orang, dengan rincian sebanyak lima orang ditiap Kecamatan se Banten. (*)
Editor: Agus Priwandono