Peretasan Sistem Informasi Kampus
SERANG – Deddy Rusdiansyah (40) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin (SMH) Banten telah sepakat berdamai. Namun, proses hukum dosen information technology (IT) UIN SMH Banten atas sangkaan peretasan sistem informasi UIN SMH Banten tetap berlanjut.
“Sudah berdamai, pihak rektor tidak mempersalahkan lagi. Namun, kasus yang berjalan tetap dilanjutkan,” kata kuasa hukum Deddy, Mohammad Yusup, Jumat (26/4).
Dikatakan Yusup, perdamaian itu telah dilaksanakan beberapa waktu yang lalu. Surat perdamaian itu ditandatangani di kampus UIN SMH Banten. Berbekal surat perdamaian itu, Kamis (25/4), kuasa hukum Deddy mendatangi Mapolda Banten. Tetapi, penyidik Subdit Cyber Crime dan Fismondev Ditreskrimsus Polda Banten belum dapat ditemui.
“Kami berupaya supaya bisa dilakukan penangguhan penahanan,” kata Yusup.
Yusup berencana mendatangi Mapolda Banten, Senin (29/4). Dia berharap permohonan penangguhan penahanan kliennya diterima penyidik. Kliennya siap membenahi server UIN SMH Banten yang masih bermasalah bila penahanannya ditangguhkan.
“Tujuan upaya ditangguhkan itu juga supaya jika ada kendala di UIN yang belum diselesaikan. Klien kita kan ahli IT yang bisa menyelesaikan masalah itu,” jelas Yusup.
Deddy diamankan polisi pada Senin (4/3) lalu. Dia ditangkap atas tuduhan peretasan sistem informasi yang dilaporkan Rektor UIN SMH Banten Fauzul Iman ke Mapolda Banten, Kamis (28/2). Usai laporan diterima, Polda Banten membentuk tim penyidik cyber crime. Sementara, Kapolda Banten Irjen Pol Tomsi Tohir berkoordinasi dengan Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polri di Jakarta.
Jumat (1/3), tim gabungan dari Puslabfor Mabes Polri, Cyber Crime Polda Banten, dan Pusat Komputer (Puskom) UIN SMH Banten memeriksa digital forensik di server UIN SMH Banten. Jejak digital forensik ditemukan petugas, Sabtu (2/3).
Deddy sempat menghapus jejaknya meretas sistem informasi. Namun, masih dapat dilacak oleh Puslabfor Mabes Polri dan Polda Banten.
Setelah diperiksa, Deddy disangka melanggar Pasal 46 ayat 1, 2, 3, jo Pasal 30 ayat 1, 2, 3, dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman delapan tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Mantan karyawan UIN SMH Banten itu ditahan Rutan Mapolda Banten.
Terpisah, Humas UIN SMH Banten Ferry Ramadan mengaku adanya perdamaian tersebut. Dia menegaskan perdamaian itu bukan bermaksud mencabut laporan tersebut.
“Iya, pihak rektor telah membuat nota perdamaian, tapi laporan yang masuk ke Polda tetap diproses,” kata Ferry.
Diakui Ferry, Deddy melalui pengacaranya menawarkan perbaikan sistem informasi kampus yang masih bermasalah. Akibatnya, beberapa pelayanan kampus dilakukan secara manual.
“Mereka (pengacara-red) melakukan penawaran, gimana kalau Pak Deddy membantu UIN memperbaiki sistem, sekarang masih perbaikan dan belum benar. Untuk sistem informasi mahasiswa, sudah benar,” tutur Ferry. (mg05/nda/ira)









