CILEGON – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon menyosialisasikan tentang penetapan tempat lain yang difungsikan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), dalam hal ini adalah pelabuhan yang dimiliki perusahaan. Acara ini berlangsung di Meeting Hall PT Asahimas Chemical, Kecamatan Ciwandan beberapa waktu lalu. Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari 30 perusahaan yang ada di Cilegon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Edisong mengatakan, pengamatan dirinya sebagai Kepala Kantor Imigrasi Cilegon, ada beberapa perusahaan yang mempunyai pelabuhan sendiri. Untuk itu, Imigrasi memberikan pemahaman terhadap perusahaan yang memiliki pelabuhan, karena setiap pelabuhan harus memiliki izin dari Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi. “Oleh sebab itu, Imigrasi menyampaikan, apabila perusahaan tersebut belum memiliki izin, pemerintah bisa menggeser kapal-kapal yang ada di perusahaan tersebut ke Pelabuhan Ciwandan,” katanya.
Edisong menjelaskan, Imigrasi Cilegon hadir ingin memberikan kemudahan kepada perusahaan yang memiliki pelabuhan. Selama ini, instansinya melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal asing yang datang, karena belum ada perusahaan yang memiliki izin dari Dirjen Imigrasi. “Sekarang perusahaan baru memahami, bahwa kapal asing yang ada kegiatan ekspor-impor di perusahaan tersebut masih belum sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Edisong berharap, ke depan agar perusahaan bisa mengurus izin pelabuhannya, supaya perusahaan dapat melakukan aktivitas bongkar muat sendiri di pelabuhan mereka. “Mudah-mudahan, perwakilan dari 30 perusahaan yang hadir dalam sosialisasi ini, bisa memahami penjelasan dari tim Dirjen Imigrasi,” tutupnya.
Sementara itu, salah satu peserta sosialisasi, Alexander Widjanarko perwakilan dari PT Asahimas Chemical menyambut baik dengan adanya sosialisasi mengenai izin khusus pelabuhan. Karena, kegiatan ini memudahkan perusahaan bagaimana mengurus izin, sehingga perusahaan bisa mempersiapkan sebelum penegakkan aturannya. “Saya pikir ini kegiatan yang baik, sebelum suatu peraturan ditegakkan secara hukum, perlu dilakukan sosialisasi dulu,” katanya. (*)