SERANG – PT Jasa Raharja Cabang Banten telah menyerahkan santunan kepada ahli waris dan korban kecelakaan lalu lintas Rp1,27 miliar sejak H-7 (29/5) hingga H+4 (10/6) Idul Fitri 1440 hijriah.
“Pada momen Lebaran hingga hari ini (Senin, 10/6) santunan yang sudah diserahkan sebesar itu,” ujar Didi Setiadi, Kepala Bagian Operasional PT Jasa Raharja Cabang Banten, di ruang kerjanya, Senin (10/6).
Dari total santunan Rp1,27 miliar, Didi memerinci, untuk korban meninggal dunia Rp1,15 miliar, perawatan korban luka-luka Rp116.267.191, biaya penguburan Rp4 juta, dan biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) Rp 5.002.563.
Kata Didi, Jasa Raharja selama arus mudik dan balik tetap siaga memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Sebagaimana diketahui, nilai santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan meninggal dunia Rp 50 juta, santunan bagi korban cacat sesuai dengan persentase tertentu hingga Rp 50 juta, penggantian biaya perawatan dan pengobatan masksimal Rp 20 juta, penggantian biaya penguburan Rp4 juta, dan penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp1 juta dan pergantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan sebesar Rp500 ribu.
Santunan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara (PMK Nomor 15 Tahun 2017) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (PMK Nomor 16 Tahun 2017). (aas)