SERANG – DD, AP, dan ON kini meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polres Serang, Selasa (18/6). Ketiga oknum guru SMP Cikeusal, Kabupaten Serang itu diringkus polisi usai resmi menyandang status tersangka. Ketiganya dituding telah menyetubuhi ketiga siswinya.
“Dua tersangka DD dan ON kami amankan dini hari tadi. Sedangkan, AP kami amankan pagi tadi sekira pukul 07.00 WIB. Saat ini ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan (di UPPA Satreskrim Polres Serang-red),” kata sumber Radar Banten di lingkungan Satreskrim Polres Serang.
Ketiga oknum guru itu merupakan pengajar mata pelajaran seni budaya dan ilmu pengetahuan sosial (IPS). DD dan ON berstatus tenaga honorer. Sementara, AP berstatus aparatur sipil negara (ASN). Ketiga tersangka mengakui telah menyetubuhi ketiga korban.
Namun, para tersangka mengelak jika ketiga siswinya yang berinisial DO, DL, dan LA dipaksa berhubungan intim. Ketiga korban kali pertama disetubuhi pada Januari 2019. Ketiga korban berhasil disetubuhi di laboratorium sekolah.
Hubungan terlarang itu kemudian terulang pada 15 Maret 2019. Hubungan mesum massal itu kembali dilakukan di ruangan laboratorium. “Sebenarnya tidak ada paksaan, mereka ini melakukan persetubuhan atas dasar suka sama suka. Ketiga (oknum guru-red) menjalin hubungan pacaran,” kata Kasatreskrim Polres Serang Ajun Komisaris Polisi (AKP) David Chandra Babega.
Hubungan intim itu membuat DO hamil. DO dicurigai berbadan dua setelah usia kandungannya menginjak empat bulan. Saat diinterogasi, DO mengakui telah hamil lantaran disetubuhi oleh ON.
Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolres Serang. “Kami telah menerima hasil visum dari rumah sakit. Visum tersebut kami jadikan alat bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka,” tutur David. (mg05)