KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-Polres Kota Tangerang Selatan mengungkap 8 kasus dugaan tindak pidana persetubuhan, pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan kekerasan seksual hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap perempuan, sepanjang periode April hingga Juni 2025.
Sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah kasus tersebut. Kapolres Kota Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, menyampaikan bahwa kasus-kasus yang terungkap mencakup berbagai modus dan latar belakang pelaku yang sangat beragam.
Berbagai modus ditemukan dalam kasus-kasus ini, mulai dari perkenalan melalui media sosial, hubungan antara guru dan murid di lingkungan pendidikan, hingga pelaku yang berstatus sebagai tokoh atau pengajar di masyarakat.
“Dalam rentang 3 bulan terakhir, Polres Tangswl telah menangani 8 kasus asusila dengan jumlah tersangka sebanyak 10 orang. Kasus-kasus ini melibatkan korban perempuan dan anak di bawah umur,” kata Victor dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu 2 Juli 2025.
Victor mengatakan, dari 8 kasus yang ditangani, salah satunya merupakan kasus pemerkosaan yang disertai kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Korban adalah seorang perempuan pekerja konveksi yang dikenal pelaku melalui media sosial. Dalam kasus ini, satu orang tersangka diamankan.
Kasus lainnya melibatkan seorang pengajar musik hadroh yang mencabuli empat murid laki-laki berusia belia di kawasan Serua, Ciputat. Pelaku memanfaatkan kegiatan belajar sebagai modus untuk melakukan aksi bejatnya.
Tiga kasus terjadi di lingkungan pendidikan, dengan pelaku merupakan tenaga pendidik. Korban adalah para siswa yang berada di bawah pengawasan mereka. Ketiga tersangka kini telah diamankan.
Dua kasus berikutnya merupakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang diawali dari perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial. Para pelaku memanfaatkan hubungan tersebut untuk mengajak bertemu dan melakukan perbuatan tak senonoh.
Sementara itu, satu kasus terakhir melibatkan tiga tersangka yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penjaga warung setelah sebelumnya memberikan korban minuman beralkohol.
“Perkara-perkara ini tentunya sangat meresahkan warga. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan serta penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama yang melibatkan korban anak dan perempuan,” tegas Kapolres.
Polres Tangsel mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan seksual demi terciptanya lingkungan yang aman dan terlindungi
Editor: Abdul Rozak











