SERANG – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang menggelar kegiatan sosialisasi perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan. Kegiatan ini berlangsung di meeting room Hotel Amaris Serang, Kamis (20/6). Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Martahan Hutapea yang membuka sosialisi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Syamsul Efendi Sitorus, Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Yayan Indriana, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Heru Pradana, jajaran Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, serta 20 perwakilan perusahaan yang ada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak.
Kepala Bidang Perizinan Dan Infokim Kanwil Kemenkumham Banten Yayan Indriana menjelaskan, sosialisasi ini sebagai sarana bagi TKA, terutama kepada perusahaan yang mempekerjakannya. “Kegiatan ini agar perusahaan mendapatkan informasi terbaru dan pemahaman perihal perizinan TKA yang bekerja di Indonesia khususnya di wilayah kerja Imigrasi Kelas I Non TPI Serang,” katanya.
Oleh karena itu, Yayan Indriana mengimbau agar setiap TKA maupun perusahaan yang memperkerjakan TKA harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Syamsul Efendi Sitorus mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan regulasi dan aturan terkait dengan perizinan TKA melalui Perpres Nomor 20 Tahun 2018, tentang penggunaan TKA dan pengawasan. “Kegiatan ini digagas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang sebagai sarana informasi dan pemahaman bagi para investor untuk berinvestasi di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan, sosialisasi ini juga sebagai bentuk edukasi dan pengawasan yang di lakukan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang dalam memantau TKA yang bekerja di wilayah kerjanya meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak. “Kami mengimbau kepada seluruh TKA yang bekerja di Indonesia, terutama perusahaan yang memperkerjakan TKA di wilayah kerja kami untuk memperhatikan perizinan tinggal di Indonesia dan visanya, jangan sampai kemudian ditemukan TKA yang menyalahgunakan izin tinggal atau visa tersebut,” jelas Syamsul.
Salah satu peserta sosialisasi, Syamsul Rizal perwakilan dari Indah Kiat mengapresiasi kegiatan yang digagas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang. Kegiatan ini dapat menjadi sarana perusahaan agar terfasilitasi atas sejumlah pertanyaan yang selama ini menghampiri para pengusaha yang memperkerjakan TKA. “Kami para peserta berharap, agar kegiatan serupa dapat terus berjalan dan menjadi agenda rutin, juga sebagai ajang silaturahmi perusahaan dan pemerintah,” harapnya. (eko/ikl)











