LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Kantor Imigrasi Serang menggelar rapat koordinasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lebak yang berlangsung di salah satu hotel di Kecamatan Kalanganyar, Senin 29 Juli 2024.
Dalam rakor tersebut dihadiri kepala kantor kelas I non TPI Serang Hasrullah, perwakilan Kodim 0603 lebak, perwakilan Kejaksaan Negeri Lebak, Polres Lebak, Sekretaris Dinas Tenga Kerja Lebak Rully Chaerulliyanto, Kabid Tibum Satpol PP Lebak Azis Ali Rosyid dan anggota Timpora Kabupaten Lebak.
“Rakor Timpora ini merupakan suatu bentuk komitmen dan kesepahaman tentang pentingnya pengawasan orang asing di wilayah Idonesia untuk memastikan agar keberadaan dan kegiatan orang asing tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat tercipta kondisi yang aman, tertib, dan tetap mengedepankan kedaulatan negara,” kata kepala kantor kelas I non TPI Serang Hasrullah saat menghadiri Rakor Tim Pora Kabupaten Lebak
Dia mengatakan, keimigrasian harus sejalan dengan tata nilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Berdasarkan hal tersebut, kata dia maka dipandang perlu dukungan Kebijakan keimigrasian penyederhanaan bisnis proses layanan izin tinggal keimigrasian sehingga kedepannya iklim investasi di indonesia menjadi lebih maju dan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja indonesia sebagaimana arahan dari presiden dalam rapat terbatas pada tanggal 9 september 2022.
“Keberhasilan melaksanakan tugas pengawasan memerlukan dukungan dari berbagai institusi untuk bekerja bersama-sama dalam rangka penegakan hukum negara, Oleh karena itu, untuk menindaklanjuti amanat undang-undang maka perlu dioptimalkan keberadaan dan peran timpora Kabupaten Lebak sebagai wadah komunikasi dan tukar menukar informasi guna pengawasan keberadaan dan kegiatan orang asing,” jelasnya.
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang, Eko Setiawan menambahkan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama.
“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama. Apabila diperlukan Timpora ini dapat melakukan operasi secara bersama/gabungan dalam rangka penegakan hukum dengan tetap memperhatikan kewenangan dan tugas pokok masing masing instansi,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Disnaker Lebak Rully Chaerulliyanto mengatakan, sejauh ini dalam hal pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing di Lebak koordinasi Tim Pora dengan Disnaker Lebak sudah cukup baik.
“Tim pora efektivitasnya sudah bagus selalu koordinasi dengan Disnaker terkait tenaga kerja asing. Berdasarkan data dari Kementerian Tenaga kerja, saat ini jumlah tenaga kerja asing di Lebak mencapai 89 orang,” katanya. (*)
Editor: Bayu Mulyana











