SERANG – Delapan juru parkir liar disergap petugas di kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Kamis (4/7) malam. Petugas gabungan Polres Serang Kota dan Denpom III/4 Serang juga mengamankan sejumlah uang dan karcis ilegal sebagai barang bukti.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, operasi penertiban parkir liar di wisata religi ini digelar sekira pukul 23.00 WIB. Operasi yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ivan Adhitira ini adalah respons terhadap keluhan tentang maraknya pungutan parkir liar.
Penyisiran pertama dilakukan di Kampung Kebalen, Desa Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Dari lokasi ini, petugas gabungan mengamankan beberapa juru pakir liar. “Ada beberapa orang yang kami amankan dari lokasi pertama,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ivan Adhitira, Jumat (5/7).
Selain juru parkir liar, petugas mengamankan uang tunai Rp2,9 juta dan satu bundel karcis ilegal sebagai barang bukti. Petugas gabungan kemudian bergerak ke lokasi lain. Yakni, area parkir pasar dan samping kanal. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan beberapa orang lagi juru parkir liar. “Dari sana kami amankan barang bukti Rp1,1 juta lebih. Total yang kami amankan berjumlah 8 orang. Semuanya kami langsung bawa ke Mapolres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Ivan.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, aktivitas delapan juru parkir itu dikoordinasi oleh dua orang. Yakni, FSL untuk wilayah Kampung Kebalen dan TSN di kawasan pasar dan samping kanal. “Iya ada koordinatornya, dua orang. Hasil pemeriksaan, (pungutan parkir-red) murni perkumpulan masyarakat saja yang memanfaatkan lahan kosong menjadi lahan parkir. Tidak ada keterlibatan oknum aparat,” ungkap Ivan.
Usai diperiksa, kedelapan juru parkir liar itu dilepaskan. Mereka hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan ke Mapolres Serang Kota. “Mereka kami proses tipiring (tindak pidana ringan-red),” kata Ivan.
Delapan juru parkir itu dikenakan Pasal 6 UU Nomor 51 tahun 1960 tentang Larangan Memakai Tanah Tanpa Izin Yang Berhak. “Ancaman kurungannya selama tiga bulan. Enggak bisa ditahan,” kata Ivan. (Fahmi Sa’i)











