SERANG – Winda Sri Astria (24) dan Kori Keymala (33) kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Serang. Kedua ibu rumah tangga asal Desa Kramatwatu, Kabupaten Serang itu ditangkap usai berbelanja menggunakan uang palsu (upal).
Winda dan Kori diamankan pada Selasa (25/6) lalu. Bermula, ketika keduanya mendatangi Pasar Waringinkurung, Kampung Setu Pasar, Desa Sambilawang, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang. Setibanya di pasar, Winda dan Kori mendatangi toko kelontong milik Fatullah.
“Ketika itu kedua tersangka membeli sayur-sayuran, ikan, dan barang lain di sebuah toko kelontong,” kata Kapolsek Waringinkurung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ate Waryadi kepada Radar Banten, Jumat (5/7).
Usai mengambil barang-barang yang dibutuhkan, keduanya menyerahkan beberapa lembar uang pecahan Rp50 ribu kepada Fatullah. Sebelum memasukkan ke dalam laci, Fatullah sempat memeriksa keaslian uang.
Fatullah mencurigai uang pecahan Rp50 ribu tersebut palsu. Soalnya, uang kertas terasa licin dan tak ditemukan gambar pahlawan saat diterawang. Fatullah memutuskan mengamankan kedua perempuan tersebut.
Namun, Winda dan Kori sempat menyangkal tuduhan tersebut. Keduanya meyakinkan Fatullah bahwa uang kertas tersebut adalah asli. Untuk lebih meyakinkan, Fatullah meminta warga sekitar mengenali keaslian uang tersebut. Ternyata, warga sependapat dengan Fatullah. Alhasil, keduanya diserahkan ke Mapolsek Waringinkurung. “Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap uang tersebut. Hasilnya memang uang tersebut palsu,” kata Ate.
Polisi menemukan upal sejumlah Rp1,5 juta dengan pecahan Rp50 ribu dari tangan kedua tersangka. Keduanya disangka melanggar Pasal 244 KUH Pidana dan Pasal 245 KUH Pidana. “Kedua tersangka saat ini sudah kami tahan,” kata Ate.
Namun, Ate enggan membeberkan asal upal milik kedua tersangka. Dia mengaku masih menyelidikinya. “Kami masih telusuri asal upal tersebut,” ucap Ate. (Fahmi Sa’i)










