SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – BNN Banten menggagalkan upaya pengambilan paket berisi 2 kg ganja di Jakarta Barat. Dua pria ditangkap saat hendak mengambil paket yang dikirim dari Aceh melalui ekspedisi J&T.
Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten berhasil mengamankan narkoba jenis ganja seberat lebih dari 2 kilogram. Barang haram tersebut disita dari sebuah paket di kantor jasa pengiriman J&T di Jakarta Barat pada Mei 2025.
Pengungkapan ini bermula dari informasi terkait pengiriman ganja dari Aceh menuju Jakarta melalui jasa ekspedisi J&T. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas BNN Provinsi Banten langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasil penyelidikan membawa petugas pada penemuan paket ganja tersebut pada Rabu malam, 14 Mei 2025. Untuk mengungkap siapa pemesan barang, petugas meminta kurir mengantarkan paket tersebut ke alamat tujuan di wilayah Jakarta Barat. Namun, saat dicari, alamat tersebut tidak ditemukan sehingga paket dikembalikan ke kantor J&T.
Dua hari kemudian, pada 15 Mei 2025, dua pria datang untuk mengambil paket tersebut. Keduanya langsung diamankan oleh petugas.
“Dua orang ini hanya disuruh untuk ngambil, bukan bandar,” kata sumber Radar Banten dari BNN Provinsi Banten, Rabu,18 Juni 2025.
Kedua pelaku diketahui berinisial RS (32) dan AH (37), warga Jakarta Barat. Berdasarkan pengakuan awal, keduanya baru pertama kali mengambil paket ganja atas perintah seseorang berinisial E.
“Ngakunya sekali, disuruh seseorang berinisial E,” ujarnya.
Kepala BNN Provinsi Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid, menyatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran ganja ini. Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidananya seumur hidup atau pidana mati,” tegasnya.
Editor: Aas Arbi











