SERANG – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan jajarannya digugat pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) Kesehatan, Eman Sulaeman ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang. Gugatan itu dilayangkan karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak menganulir kelulusannya sebagai CASN tahun 2018.
Kuasa hukum Eman Sulaeman, Deny Mulyawan mengatakan, gugatan tersebut ditempuh lantaran ada kesalahan dalam pembatalan tersebut. Sebelumnya Eman ditetapkan sebagai peserta yang lulus CASN di Kabupaten Lebak, dengan nomor:800/01-BKKP/2019 tertanggal 2 Januari 2019. Namun, kelulusan Eman dianulir.
“Itu (kelulusan-red) sudah ditandatangani Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya. Selang beberapa waktu, ada pembatalan pengumuman dengan nomor:800/164-BKKP/2019 dan menganulir beberapa peserta yang lulus, salah satunya Eman Sulaeman,” kata Deny usai persidangan di PTUN Serang, Selasa (30/7).
Dia menjelaskan, Eman dinyatakan lulus CASN lantaran mendapat penambahan sepuluh poin. Hal tersebut sesuai Peraturan Menteri (Permen) Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018.
“Putra-putri daerah setempat yang mendaftar formasi umum untuk jabatan guru dan tenaga kesehatan pada daerah berkategori terluar, terpencil, tertinggal (3T-red), berdasarkan data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama diberikan tambahan nilai sepuluh dari total nilai seleksi kompetensi bidang,” beber Deny.
Namun, penambahan poin tersebut dihilangkan dengan dalih puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Lebak tidak berkategori 3T. Panitia kemudian meloloskan pelamar yang tidak mendapat penambahan poin.
“Memang pada faktanya Puskesmas Binuangen itu masuk dalam kategori puskesmas tertinggal,” kata Deny.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Setda Lebak Diki Ginanjar mengaku, panitia mengacu pada Keputusan Bupati Lebak terkait 3T untuk pengumuman kelulusan CASN pertama.
Namun, Permenpan-RB menyebutkan penambahan poin itu harus didasarkan data Kemenkes dan Kemendikbud. Sementara data dari kementerian tidak ada puskesmas di Kabupaten Lebak berkategori 3T. “Kami juga telah berkonsultasi dengan Panselnas, kami mengadakan kajian-kajian dan memutuskan menganulir keputusan yang sudah diumumkan berdasarkan keputusan bupati itu. Yang diralat sekira empat (pelamar-red) kalau tidak salah,” tutur Diki. (Fahmi Sai/RBG)