LEBAK – Sejak Januari hingga Juli tahun ini, telah terjadi 47 kasus kebakaran di beberapa kecamatan di Kabupaten Lebak. Kerugian materi yang ditimbulkan akibat bencana tersebut mencapai Rp3,7 miliar.
Kasus kebakaran terparah terjadi pada bulan April yang mencapai 12 kali kasus kebakaran, dengan menghanguskan 14 unit rumah. Sisanya, di antaranya di bulan Mei dengan empat kali kasus kebakaran, Juni enam kasus kebakaran dengan tujuh rumah yang terbakar dan Juli 2019 sebanyak enam kali kebakaran dengan jumlah rumah yang terbakar mencapai 27 unit.
Petugas pemadam kebakaran Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak Ana Wakhyudin mengklaim, pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Terbukti dengan dibangunnya posko pemadam kebakaran (damkar) di Malingping untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Lebak selatan.
“Selama musim kemarau, kita minta kepada masyarakat di 28 kecamatan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman kebakaran,” katanya, Kamis (1/8).
Ana mengakui, ada beberapa kebakaran yang tidak tertangani. Misalnya kebakaran di Kasepuhan Pasirerurih di Kecamatan Sobang yang disebabkan karena medan yang berat.
“Saya berharap, kebakaran di Lebak dapat ditekan. Karena itu, hati-hati ketika meninggalkan rumah. Pastikan jaringan listrik aman dan tungku sudah dimatikan,” katanya.
Terpisah, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Kaprawi menyatakan, jumlah kerugian akibat kebakaran kurang lebih mencapai Rp3,7 miliar. Kerugian material tersebut paling besar akibat kebakaran 14 rumah dan saung pemasakan di Kasepuhan Pasireurih di Kecamatan Sobang.
“Kerugian akibat kebakaran di sana ditaksir mencapai Rp1,2 miliar,” katanya.
Kaprawi mengingatkan masyarakat agar mewaspadai kebakaran lahan dan hutan. Masyarakat yang merokok jangan asal buang puntung rokok ke hutan. “Kebakaran yang terjadi di Lebak harus menjadi pelajaran bagi masyarakat lain. Jangan sampai ceroboh, karena kebakaran dapat merugikan kita semua,” katanya. (tur/zis)










